Pemerintah berlakukan Matrai Elektronik, Yuk simak!
Signaltodays.com_ Dunia semakin canggih aja nih kawan, dalam satu tahun kebelakang sudah banyak e-wallet yang tercipta, sekarang materai juga ada yang elektroniknya nih, infonya sih sudah rilis oleh pemerintah.
Seperti berita dari hebohdotcom Meterai elektronik atau e-meterai telah resmi beredar luas oleh Kementerian Keuangan atas dasar dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Meterai elektronik beredar dengan harga Rp 10 ribu. Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa mengakses ke halaman resmi https://pos.e-meterai.co.id.
Peluncuran e-meterai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas hanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang menggunakan. Untuk kedepannya penggunaan materai akan berlaku bagi masyarakat luas agar dapat menggunakannya untuk nilai transaksi tertentu.