Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan

  • Dirut Sritex Ditangkap Kejagung: Jejak Korupsi di Balik Kebangkrutan Raksasa Tekstil Asia Tenggara

  • Kuliah Fleksibel di UBSI: Solusi Cerdas untuk Karyawan yang Ingin Tetap Produktif

  • Raih Mimpi Digitalmu Bersama Beasiswa Talenta Digital dari Universitas BSI Kampus Cikampek

  • Aksi Komunitas Bani Mungkad: Santunan Anak Yatim di Cikande

  • Seminar Parenting UBSI Cikampek Buka Wawasan Orang Tua & Siswa Menuju PTN dan PTS Favorit

  • Jus Nanas dan Kunyit: Kombinasi Super untuk Kesehatan Tubuh

  • Pelatihan Manajemen Keuangan Dorong Peternak Lele Sumber Jaya Bekasi Capai Penjualan Maksimal

  • Seminar Parenting di UBSI Cikampek: Langkah Jitu Tembus PTN & PTS

  • Cara Menikmati Kopi di Siang Hari agar Tetap Produktif dan Bahagia

News
Home›News›Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

By Daya
23 January 2025
39
0
Share:
pagar laut

signaltodays.com_Tangerang, (23/01) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut yang membentang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp18 juta per kilometer. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini diduga melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan perairan Indonesia.

“Belum tahu persis total dendanya, itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta,” ujar Trenggono.

Identitas Pemilik Masih Ditelusuri

Proses pendalaman terkait identitas pemilik pagar laut terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.

Baca Juga: Ironi Fasilitas SPBU di Karawang: Air dan Angin Gratis sudah jadi Mitos

Menurut Nusron, ada dua individu yang terindikasi sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut ini. Namun, kepastian mengenai status hukum mereka masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (identitas pelaku), mereka akan didenda. Dari kami hanya sanksi administratif berupa denda, tetapi jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Langkah Penegakan Hukum dan Pemantauan dengan Ocean Big Data

Trenggono menekankan pentingnya sistem Ocean Big Data sebagai alat pemantauan aktivitas kelautan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi potensi pelanggaran di wilayah laut secara akurat dan cepat.

“Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi penuh, hal seperti ini pasti langsung terdeteksi,” tambahnya.

Pemasangan pagar laut tanpa izin dinilai tidak hanya mengganggu ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut. KKP berkomitmen menindak tegas pelanggaran ini sebagai langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dampak dan Harapan untuk Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Melalui sanksi administratif dan pengawasan ketat, diharapkan kasus pemasangan pagar laut ilegal seperti di Pantura Tangerang tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di Beberapa Sekolah Karawang: Antusiasme Siswa Tinggi

Tagsekosistem laut IndonesiaKKPMenteri Kelautan Sakti Wahyu TrenggonoNusron WahidOcean Big Datapagar laut Tangerangpelanggaran aturan kelautanpemantauan wilayah lautpenegakan hukum pesisirpengawasan pesisirsanksi administratif Rp18 juta
Previous Article

BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket ...

Next Article

6 Aplikasi Bermanfaat di Era Digital untuk ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • NewsOlahraga

    Mumpung PPKM Dinas Perhubungan Perbaiki dan Perbanyak Jalur Gowes Karawang

    30 July 2021
    By Daya
  • lapagan Latih JIS
    NewsOlahraga

    Dibuka Umum: Cek Harga Sewa Lapangan Latih JIS

    4 November 2021
    By Daya
  • Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu
    News

    Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu

    12 June 2023
    By Herli
  • Berita Duka : Rizal Ramli Tutup Usia
    News

    Berita Duka : Rizal Ramli Tutup Usia

    3 January 2024
    By Daya
  • News

    Tenggak Miras Oplosan: Empat Warga Tasikmalaya Tewas

    6 October 2021
    By Daya
  • News

    Hidayah: Bocah 9 tahun masuk Islam Tanpa Paksaan

    18 January 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 22 May 2025

    Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan

  • 21 May 2025

    Dirut Sritex Ditangkap Kejagung: Jejak Korupsi di Balik Kebangkrutan Raksasa Tekstil Asia Tenggara

  • 15 May 2025

    Kuliah Fleksibel di UBSI: Solusi Cerdas untuk Karyawan yang Ingin Tetap Produktif

  • 14 May 2025

    Raih Mimpi Digitalmu Bersama Beasiswa Talenta Digital dari Universitas BSI Kampus Cikampek

  • 12 May 2025

    Aksi Komunitas Bani Mungkad: Santunan Anak Yatim di Cikande

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.