Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Alun-Alun Edu Forest Bekasi Jadi Favorit Warga Dua Hari Jelang Tahun Baru

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

News
Home›News›Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

By Daya
23 January 2025
219
0
Share:
pagar laut

signaltodays.com_Tangerang, (23/01) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut yang membentang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp18 juta per kilometer. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini diduga melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan perairan Indonesia.

“Belum tahu persis total dendanya, itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta,” ujar Trenggono.

Identitas Pemilik Masih Ditelusuri

Proses pendalaman terkait identitas pemilik pagar laut terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.

Baca Juga: Ironi Fasilitas SPBU di Karawang: Air dan Angin Gratis sudah jadi Mitos

Menurut Nusron, ada dua individu yang terindikasi sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut ini. Namun, kepastian mengenai status hukum mereka masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (identitas pelaku), mereka akan didenda. Dari kami hanya sanksi administratif berupa denda, tetapi jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Langkah Penegakan Hukum dan Pemantauan dengan Ocean Big Data

Trenggono menekankan pentingnya sistem Ocean Big Data sebagai alat pemantauan aktivitas kelautan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi potensi pelanggaran di wilayah laut secara akurat dan cepat.

“Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi penuh, hal seperti ini pasti langsung terdeteksi,” tambahnya.

Pemasangan pagar laut tanpa izin dinilai tidak hanya mengganggu ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut. KKP berkomitmen menindak tegas pelanggaran ini sebagai langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dampak dan Harapan untuk Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Melalui sanksi administratif dan pengawasan ketat, diharapkan kasus pemasangan pagar laut ilegal seperti di Pantura Tangerang tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di Beberapa Sekolah Karawang: Antusiasme Siswa Tinggi

Tagsekosistem laut IndonesiaKKPMenteri Kelautan Sakti Wahyu TrenggonoNusron WahidOcean Big Datapagar laut Tangerangpelanggaran aturan kelautanpemantauan wilayah lautpenegakan hukum pesisirpengawasan pesisirsanksi administratif Rp18 juta
Previous Article

BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket ...

Next Article

6 Aplikasi Bermanfaat di Era Digital untuk ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • News

    Sambut Tahun Baru, Sekjen MUI : Pola Pikir dan Zikir Harus Imbang

    31 December 2021
    By Daya
  • tim BPBD Sigap Evakuasi Korban tenggelam citarun
    News

    Citarum Telan Korban Tenggelam, Tim BPBD Sigap Evakuasi Korban

    12 March 2022
    By Daya
  • News

    Shio Macan Air : Makna Hujan di Hari Imlek 2022

    2 February 2022
    By Daya
  • News

    Sambut Ramadhan : DKM Mushola Miftahushibah Cikande bersih bersih

    12 April 2021
    By Daya
  • 7 Fakta Menarik Tentang Stasiun Kereta Cepat Karawang
    NewsTeknologi

    7 Fakta Menarik Tentang Stasiun Kereta Cepat Karawang

    12 July 2025
    By Daya
  • News

    Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Wafat

    11 July 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 14 January 2026

    Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • 13 January 2026

    Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • 12 January 2026

    Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • 8 January 2026

    Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • 3 January 2026

    Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.