Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Universitas BSI Kampus Cut Mutia Bekasi Gelar BKOT 2026, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Kampus dalam Mengawal Masa Depan Mahasiswa

  • Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

  • Revolusi Kesehatan Mental: Cyber University Integrasikan AI dan Mindfulness dalam AI Summit 2025

  • Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • Jemput Masa Depan, UBSI Bekasi Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di SMK Teratai Putih Global 2

  • Berbagi Sesama Insan UBSI Bekasi: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Hadirkan Kepedulian untuk Yatim dan Duafa

News
Home›News›Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

By Daya
6 July 2022
730
0
Share:

Signaltodays.com_Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. ⁠
⁠
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).⁠
⁠
Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar. ⁠

⁠Baca Juga:Atasi Bau Mulut dengan Buah Apel

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).⁠
⁠
Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. ⁠

TagsACTaksi cepat tanggapcabut izn
Previous Article

Hempaskan Brunai Darusalah, Timnas tampil Baik di ...

Next Article

Harga Minyak Tak Kunjung Turun,Mentri Perdagangan Luncurkan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Talkshow Menggali Potensi Pariwisata dengan Pengalaman Unik
    NewsPendidikan

    Talkshow Menggali Potensi Pariwisata dengan Pengalaman Unik

    25 June 2024
    By Daya
  • NewsTips & Trik

    Migrasi Siaran, Simak Cara Memasang STB ke TV Analog !

    14 November 2022
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Teken MOU : UBSI Karawang dan Yayasan Raudhah Syarifah Perkuat Bidang Pendidikan

    28 June 2021
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Cikampek Ajak Orang Tua Mahasiswa Baru Kenali Kampus Anaknya

    1 September 2022
    By Syifa
  • News

    Kebakaran Besar Landa 6000 Hektar Hutan Argentina

    27 January 2021
    By Daya
  • Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu
    News

    Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu

    12 June 2023
    By Herli

Artikel Terbaru

  • 10 June 2026

    Universitas BSI Kampus Cut Mutia Bekasi Gelar BKOT 2026, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Kampus dalam Mengawal Masa Depan Mahasiswa

  • 13 May 2026

    Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • 12 May 2026

    Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • 11 May 2026

    Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • 11 May 2026

    Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.