Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Kerja Jalan, Kuliah Aman? Di BSI Karawang, Semua Bisa!

  • 7 Tips Memilih Sepatu untuk Pendaki Pemula agar Nyaman dan Aman

  • Pilihan Kampus di Karawang: Temukan Kampus Terbaik Sesuai Minat dan Gaya Belajarmu

  • UBSI Kampus Cikampek Gelar “Bincang Kampus Bersama Orang Tua” untuk Wujudkan Our Best Future

  • Optimalisasi Beasiswa: Seminar Parenting UBSI Cikampek Siap Bantu Calon Mahasiswa

  • 7 Tips Menaikkan Berat Badan Ideal dan Sehat Secara Alami

  • 5 Tips Belanja Akhir Pekan di Akhir Bulan, Tetap Hemat dan Cerdas!

  • Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

  • Hikmah Jumat: Bahaya Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Kolaborasi Pakar Warnai Festival Edukasi & Inovasi AI 2025

News
Home›News›Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

By Daya
6 July 2022
257
0
Share:

Signaltodays.com_Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. ⁠
⁠
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).⁠
⁠
Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar. ⁠

⁠Baca Juga:Atasi Bau Mulut dengan Buah Apel

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).⁠
⁠
Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. ⁠

TagsACTaksi cepat tanggapcabut izn
Previous Article

Hempaskan Brunai Darusalah, Timnas tampil Baik di ...

Next Article

Harga Minyak Tak Kunjung Turun,Mentri Perdagangan Luncurkan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • News

    BBM Langka : Konsumen dilarang membeli Pertalite dengan Jeriken

    7 April 2022
    By Daya
  • Dosen Universitas Nusa Mandiri berikan workshop & Pelatihan Buat Website untuk Karang Taruna Telaga Pesona
    NewsPendidikan

    Dosen Universitas Nusa Mandiri berikan workshop & Pelatihan Buat Website untuk Karang Taruna Telaga Pesona

    26 December 2022
    By Herli
  • Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat
    NewsPolitik

    Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat

    2 May 2025
    By Daya
  • Event BSI Digination Akan Kembali Digelar di Universitas BSI Cikampek
    NewsPendidikan

    Event BSI Digination Akan Kembali Digelar di Universitas BSI Cikampek

    16 September 2024
    By Arsyah
  • NewsTips & Trik

    Daftar Kode Pos Kecamatan Cilebar Karawang

    23 January 2022
    By Daya
  • NewsOlahraga

    Ducati Geram: Peti Pengiriman Motor dibuka Oleh Penyenggara Lokal Mandalika

    12 November 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 4 July 2025

    Kerja Jalan, Kuliah Aman? Di BSI Karawang, Semua Bisa!

  • 3 July 2025

    7 Tips Memilih Sepatu untuk Pendaki Pemula agar Nyaman dan Aman

  • 2 July 2025

    Pilihan Kampus di Karawang: Temukan Kampus Terbaik Sesuai Minat dan Gaya Belajarmu

  • 1 July 2025

    UBSI Kampus Cikampek Gelar “Bincang Kampus Bersama Orang Tua” untuk Wujudkan Our Best Future

  • 25 June 2025

    Optimalisasi Beasiswa: Seminar Parenting UBSI Cikampek Siap Bantu Calon Mahasiswa

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.