Kampus Mengajar : Berikut Hak Kewajiban Dosen Pembimbing
Signaltodays.com_Tidak hanya penelitian dan pengajaran saja yang wajib dilakukan Dosen Indonesia. namun juga dosen pelu mengadakan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui kemendikbud menyediakan kesempatan untuk para dosen aktif semua Perguruan tinggi. Kampus Mengajar merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 (satu) semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.
Berikut hak dan kewajiban para Dosen Pembimbing Lapangan.
Baca Juga: KIP KULIAH : UANG SAKU UNIVERSITAS BSI KARAWANG MENCAPAI 8,4 JUTA PER SEMESTER
Kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, guru dan mahasiswa
- Membimbing mahasiswa secara berkala
- Memeriksa, memberi tanggapan dan persetujuan atas logbook kegiatan harian dan laporan mingguan minimal 1 minggu sekali
- Melakukan sharing session setiap minggu sesuai waktu yang disepakati dengan mahasiswa
- Memberikan penilaian di akhir program
Hak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( Rp. 500.000/Pekan)
- Mendapatkan sertifikat pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar
Bagi yang sudah terdaptar sebagai DPL segera lakukan diskusi dengan dosen lainny dan siap siap mengabdi untuk Negeri.