Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Hasil Piala Dunia 2026: Prancis Tundukkan Senegal 3-1, Kylian Mbappe Cetak Rekor Bersejarah

  • Bukan Sekadar Bayar UKT, Ini Peran Orang Tua yang Dibutuhkan Mahasiswa Saat Ini

  • Universitas BSI Kampus Cut Mutia Bekasi Gelar BKOT 2026, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Kampus dalam Mengawal Masa Depan Mahasiswa

  • Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

  • Revolusi Kesehatan Mental: Cyber University Integrasikan AI dan Mindfulness dalam AI Summit 2025

  • Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
890
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Pendidikan

    Berlakukan PTM, Sekolah Dasar Harus Siap

    19 October 2021
    By Daya
  • Tren Hacks Viral 2024: Inovasi dan Kreativitas dalam Era Digital
    Pendidikan

    Universitas BSI Kampus Karawang Dukung Perpisahan SMK Industri Mandiri

    16 May 2024
    By Daya
  • Istimewa! Pameran Karya Produk Kreativitas SMK Paramitha Jakarta dan SMK Paramitha 2 Jakarta Dorong Jiwa Wirausaha Siswa
    Pendidikan

    Gemilang! Pameran Karya Kreatif SMK Paramitha Jakarta Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Generasi Muda

    20 December 2025
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Santunan Ramadhan UBSI Cikarang 2026: Berbagi Sesama Insan di Bulan Penuh Berkah

    1 March 2026
    By Syifa
  • Pendidikan

    Cara Meningkatkan Minat Baca

    9 January 2023
    By Daya
  • Seminar Beyond AI Outlook 2026 UBSI Bekasi: Membangun Wawasan Artificial Intelligence untuk akademisi
    Pendidikan

    Seminar Beyond AI Outlook 2026 UBSI Bekasi: Membangun Wawasan Artificial Intelligence untuk akademisi

    16 December 2025
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 17 June 2026

    Hasil Piala Dunia 2026: Prancis Tundukkan Senegal 3-1, Kylian Mbappe Cetak Rekor Bersejarah

  • 15 June 2026

    Bukan Sekadar Bayar UKT, Ini Peran Orang Tua yang Dibutuhkan Mahasiswa Saat Ini

  • 10 June 2026

    Universitas BSI Kampus Cut Mutia Bekasi Gelar BKOT 2026, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Kampus dalam Mengawal Masa Depan Mahasiswa

  • 13 May 2026

    Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • 12 May 2026

    Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.