Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Alun-Alun Edu Forest Bekasi Jadi Favorit Warga Dua Hari Jelang Tahun Baru

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
688
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Pendidikan

    Tetap Bersinergi: MGBK SMK Kabupaten Subang Adakan Webinar Nasional

    28 June 2021
    By Ali
  • Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru
    NewsPendidikan

    Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru

    8 September 2022
    By Arsyah
  • Public Speaking, Pendidikan Karakter, Generasi Berdaya Saing
    Pendidikan

    Pelatihan Public Speaking di Yayasan Rumah Harapan Dorong Pembentukan Karakter Anak

    19 December 2024
    By Daya
  • Pendidikan

    KIP KULIAH : UANG SAKU UNIVERSITAS BSI KARAWANG MENCAPAI 8,4 JUTA PER SEMESTER

    20 January 2022
    By Daya
  • BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket Antar SLTA Sederajat Berakhir Sukses
    OlahragaPendidikan

    BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket Antar SLTA Sederajat Berakhir Sukses

    23 January 2025
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Kampus Cikampek Suskseskan kegiatan Berbagi Sesama Insan di Bulan Suci Ramadhan

    21 April 2022
    By Syifa

Artikel Terbaru

  • 14 January 2026

    Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • 13 January 2026

    Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • 12 January 2026

    Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • 8 January 2026

    Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • 3 January 2026

    Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.