Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

  • SmartPath Internship Program Batch 9 Resmi Dibuka, Peluang Emas Gen Z Menuju Karier Data Profesional

  • Hot News Layvin Marc Kurzawa Resmi Gabung Persib Bandung

  • Kenapa Jurusan Ilmu Komunikasi Selalu Populer? Ini 5 Hal Menarik yang Perlu Kamu Tahu!

  • Literasi Istilah Saham sebagai Fondasi Pengambilan Keputusan Investasi di Era Digital

  • Mengulas Kekurangan Mobil EV Jaecoo J5: Apa yang Harus Anda Pertimbangkan?

  • Banjir Karawang: Bupati Imbauan Warganya Mengungsi

  • UBSI Hadir di Edufair SMAN 19 Kota Bekasi, Dukung Siswa Siapkan Masa Depan Pendidikan di Bekasi

  • Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
572
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya
  • Politik

    Masa Reses: Yoga Nursiwan Legislator Provinsi Babel Hadir di Desa Aik Rayak

    13 October 2021
    By Daya
  • Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula
    CendekiaPolitik

    Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula

    3 October 2024
    By Daya
  • Serangan Drone Houthi ke Bandara Ramon Israel: Dampak dan Implikasi Geopolitik
    Politik

    Serangan Drone Houthi ke Bandara Ramon Israel: Dampak dan Implikasi Geopolitik

    8 September 2025
    By Daya
  • KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium
    Politik

    KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium

    6 January 2024
    By Daya
  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 28 January 2026

    Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

  • 27 January 2026

    SmartPath Internship Program Batch 9 Resmi Dibuka, Peluang Emas Gen Z Menuju Karier Data Profesional

  • 27 January 2026

    Hot News Layvin Marc Kurzawa Resmi Gabung Persib Bandung

  • 27 January 2026

    Kenapa Jurusan Ilmu Komunikasi Selalu Populer? Ini 5 Hal Menarik yang Perlu Kamu Tahu!

  • 27 January 2026

    Literasi Istilah Saham sebagai Fondasi Pengambilan Keputusan Investasi di Era Digital

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.