Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Seminar Beyond AI Outlook 2026 UBSI Bekasi: Membangun Wawasan Artificial Intelligence untuk akademisi

  • Tips Kesehatan Ala Mahasiswa: Tetap Bugar, Produktif, dan Fokus di Tengah Padatnya Kuliah

  • BSI FLASH 2026 Bekasi Resmi Ditutup, Kompetisi Olahraga Pelajar Berlangsung Sukses di UBSI Bekasi

  • Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang

  • Rambu RHK Sering Diserobot, Kurangnya Kesadaran Pengendara Jadi Sorotan

  • Umroh Backpacker: Antara Tren Hemat, Risiko Hukum, dan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

  • Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang: Kajian Fenomena, Pola, dan Tantangan Perlindungan Konsumen

  • Rush Hour 4 Resmi Kembali Diproduksi, Jackie Chan dan Chris Tucker Reuni setelah Penantian Panjang

  • 7 Tips Memilih Sepatu untuk Pendaki Pemula dari Perspektif Pendaki Profesional

  • Layanan Internet Batang Toru Segera Pulih, PLN Icon Plus Kebut Perbaikan

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
483
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID
    Politik

    Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID

    17 December 2024
    By Daya
  • Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan
    NewsPolitik

    Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan

    22 May 2025
    By Daya
  • Politik

    Jokowi Lantik Megawati Jadi Pengarah BRIN

    14 October 2021
    By Daya
  • Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh
    NewsPolitik

    Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh

    1 May 2024
    By Daya
  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya
  • Manuver JK, KAder Golkar Pindah Haluan Dukung AMIN
    Politik

    Jusuf Kala Dukung Amin, Kader Golkar Pindah Haluan

    26 December 2023
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 16 December 2025

    Seminar Beyond AI Outlook 2026 UBSI Bekasi: Membangun Wawasan Artificial Intelligence untuk akademisi

  • 15 December 2025

    Tips Kesehatan Ala Mahasiswa: Tetap Bugar, Produktif, dan Fokus di Tengah Padatnya Kuliah

  • 15 December 2025

    BSI FLASH 2026 Bekasi Resmi Ditutup, Kompetisi Olahraga Pelajar Berlangsung Sukses di UBSI Bekasi

  • 9 December 2025

    Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang

  • 9 December 2025

    Rambu RHK Sering Diserobot, Kurangnya Kesadaran Pengendara Jadi Sorotan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.