Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

  • SMK Industri Kreatif, Sekolah Vokasi Modern Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Global

  • Banjir Tanpa Sebab, Kayu Tanpa Asal: Ketika Negara Menyangkal Jejak di Hulu

  • Dampak Negatif Screen Time Berlebihan bagi Anak dan Tantangan Pola Asuh di Era Digital

  • Gemilang! Pameran Karya Kreatif SMK Paramitha Jakarta Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Generasi Muda

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
537
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula
    CendekiaPolitik

    Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula

    3 October 2024
    By Daya
  • Politik

    Jokowi Lantik Megawati Jadi Pengarah BRIN

    14 October 2021
    By Daya
  • KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium
    Politik

    KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium

    6 January 2024
    By Daya
  • Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah
    NewsPolitik

    Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah

    7 May 2024
    By Daya
  • NewsPolitik

    Hari Ini: Taliban Deklarasi Kemerdekaan atas AS

    31 August 2021
    By Daya
  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 8 January 2026

    Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • 3 January 2026

    Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

  • 31 December 2025

    Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • 27 December 2025

    Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • 26 December 2025

    Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.