Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

  • Strategi Lengkap dan Timeline Beasiswa KIP Kuliah 2026: Wujudkan Mimpi Kuliah di Universitas BSI Bekasi

  • Banjir Bekasi Hari Ini: 28 Titik Terendam dan Ribuan Warga Terdampak

  • Tips Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir Agar Hunian Kembali Sehat

  • Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

  • SmartPath Internship Program Batch 9 Resmi Dibuka, Peluang Emas Gen Z Menuju Karier Data Profesional

  • Hot News Layvin Marc Kurzawa Resmi Gabung Persib Bandung

  • Kenapa Jurusan Ilmu Komunikasi Selalu Populer? Ini 5 Hal Menarik yang Perlu Kamu Tahu!

  • Literasi Istilah Saham sebagai Fondasi Pengambilan Keputusan Investasi di Era Digital

  • Mengulas Kekurangan Mobil EV Jaecoo J5: Apa yang Harus Anda Pertimbangkan?

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
617
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat
    NewsPolitik

    Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat

    2 May 2025
    By Daya
  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya
  • Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah
    NewsPolitik

    Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah

    7 May 2024
    By Daya
  • Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang
    NewsPolitik

    Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

    21 June 2025
    By Daya
  • 5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024
    Politik

    5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024

    8 September 2023
    By Daya
  • Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne
    Politik

    Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne

    7 December 2023
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 9 February 2026

    Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

  • 4 February 2026

    Strategi Lengkap dan Timeline Beasiswa KIP Kuliah 2026: Wujudkan Mimpi Kuliah di Universitas BSI Bekasi

  • 30 January 2026

    Banjir Bekasi Hari Ini: 28 Titik Terendam dan Ribuan Warga Terdampak

  • 29 January 2026

    Tips Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir Agar Hunian Kembali Sehat

  • 28 January 2026

    Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.