Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Gempa Bumi Bermagnitudo 4,9 Guncang Karawang dan Sekitarnya

  • Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

  • Kenali 4 Tipe Pengunjung Mall: Kamu Termasuk yang Mana?

  • 7 Tips Merawat Ikan Hias agar Tetap Sehat dan Indah

  • Napak Tilas Syekh Quro di Karawang: Jejak Penyebaran Islam di Tanah Jawa

  • 7 Fakta Menarik Tentang Stasiun Kereta Cepat Karawang

  • Call for Paper Jurnal JUSTIFI Vol. 5 No. 2 Tahun 2025

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
299
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya
  • NewsPolitik

    Dialog Nasional tentang Kesehatan: Hanya Anies Baswedan Yang Hadir, Dua Capres lainnya Absen

    17 January 2024
    By Daya
  • Manuver JK, KAder Golkar Pindah Haluan Dukung AMIN
    Politik

    Jusuf Kala Dukung Amin, Kader Golkar Pindah Haluan

    26 December 2023
    By Daya
  • Gaza, konflik Gaza, perkembangan Gaza, situasi Gaza, ketegangan di Gaza, dunia memantau Gaza, krisis di Gaza, berita Gaza, kekerasan di Gaza, kondisi terkini Gaza, pelanggaran hak asasi manusia, bantuan kemanusiaan, krisis kemanusiaan, dampak konflik Gaza, solusi perdamaian, ketidakstabilan Gaza, konflik Israel-Palestina, berita terkini, internasional, Timur Tengah,
    Politik

    Gaza dalam Krisis: Konflik Berlanjut, Dampaknya Meluas

    5 May 2024
    By Daya
  • Vladimir Putin
    Politik

    Putin Siap Hentikan Serangan Jika Ukraina Berhenti Melawan

    7 March 2022
    By Daya
  • Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah
    NewsPolitik

    Zionis Israel Melancarkan Serangan Udara ke Rafah

    7 May 2024
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 21 August 2025

    Gempa Bumi Bermagnitudo 4,9 Guncang Karawang dan Sekitarnya

  • 11 August 2025

    Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 11 August 2025

    7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • 25 July 2025

    Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • 24 July 2025

    Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.