Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • Fenomena Olahraga Padel: Popularitas Baru yang Terus Meningkat

  • Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat GA28 Airplane di Karawang

  • Turnamen Basket Antar Pelajar Sekolah BSI Flash Bekasi 2026: Ajang Seru, Bergengsi, dan Penuh Aksi

  • UBSI Bekasi Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Digital Kreatif Melalui Gelaran Sportainment BSI Flash 2026

  • Profil Sosial, Ekonomi, dan Demografi Desa Cikande Cilebar Karawang

  • Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
442
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Vladimir Putin
    Politik

    Putin Siap Hentikan Serangan Jika Ukraina Berhenti Melawan

    7 March 2022
    By Daya
  • NewsPolitik

    Anies Menanggapi Pesan Luhut soal Tidak Membawa Orang “Toxic”: Hindari Diksi yang Merendahkan

    8 May 2024
    By Daya
  • 5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024
    Politik

    5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024

    8 September 2023
    By Daya
  • Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne
    Politik

    Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne

    7 December 2023
    By Daya
  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya
  • Pemuda Karawang Harapkan Pemimpin KNPI yang Inklusif dan Inovatif
    PendidikanPolitik

    Pemuda Karawang Harapkan Pemimpin KNPI yang Inklusif dan Inovatif

    21 December 2024
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 24 November 2025

    Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • 23 November 2025

    Fenomena Olahraga Padel: Popularitas Baru yang Terus Meningkat

  • 22 November 2025

    Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat GA28 Airplane di Karawang

  • 21 November 2025

    Turnamen Basket Antar Pelajar Sekolah BSI Flash Bekasi 2026: Ajang Seru, Bergengsi, dan Penuh Aksi

  • 21 November 2025

    UBSI Bekasi Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Digital Kreatif Melalui Gelaran Sportainment BSI Flash 2026

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.