Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

  • Pon Bela Diri Kudus 2025 Jadi Ajang Pembuktian Diri bagi Muhammad Rizqi Maulana

  • Tidur Siang 20 Menit Bikin Produktivitas Melonjak, Begini Alasannya!

  • Musim Hujan Tiba, Ini 5 Cara Aman Hindari DBD di Rumah

  • Ikan Gabus Si Pahlawan dari Perairan Nusantara

  • Call for Paper Jurnal Justifi: Peluang Publikasi Ilmiah Terbuka 2025

  • Mengapa Belajar Tak Mengenal Usia: Menjelajahi Perjalanan Belajar Seumur Hidup

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
391
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024
    Politik

    Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

    12 September 2023
    By Daya
  • Pemuda Karawang Harapkan Pemimpin KNPI yang Inklusif dan Inovatif
    PendidikanPolitik

    Pemuda Karawang Harapkan Pemimpin KNPI yang Inklusif dan Inovatif

    21 December 2024
    By Daya
  • Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne
    Politik

    Gibran Mangkir dari Acara Debat TvOne

    7 December 2023
    By Daya
  • NewsPolitik

    Anies Menanggapi Pesan Luhut soal Tidak Membawa Orang “Toxic”: Hindari Diksi yang Merendahkan

    8 May 2024
    By Daya
  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID
    Politik

    Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID

    17 December 2024
    By Daya
  • Manuver JK, KAder Golkar Pindah Haluan Dukung AMIN
    Politik

    Jusuf Kala Dukung Amin, Kader Golkar Pindah Haluan

    26 December 2023
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 22 October 2025

    Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • 21 October 2025

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • 20 October 2025

    Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • 19 October 2025

    Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

  • 15 October 2025

    Pon Bela Diri Kudus 2025 Jadi Ajang Pembuktian Diri bagi Muhammad Rizqi Maulana

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.