Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Universitas BSI Cikampek Gelar Bincang Kampus Bersama Orang Tua & Workshop Digital Kreatif

  • Serangan Drone Houthi ke Bandara Ramon Israel: Dampak dan Implikasi Geopolitik

  • Chery Tiggo Cross CSH: SUV Hybrid Kompak dengan Teknologi Modern

  • Tips Memilih Program Studi Sesuai Minat dan Bakat di Universitas BSI Cikampek

  • Inovasi Pembelajaran Daring di Era Digital: Strategi Belajar Efektif

  • Kebiasaan Penggunaan Tanah Irigasi di Kabupaten Karawang: Studi Mendalam

  • Program Studi S1 Teknologi Informasi UBSI PSDKU Karawang: Pilar Utama Pendidikan Digital

  • 7 Hal Unik tentang Malioboro yang Wajib Kamu Ketahui

  • Menggali Potensi Kecerdasan Buatan di Era Merdeka Digital

  • Gempa Bumi Bermagnitudo 4,9 Guncang Karawang dan Sekitarnya

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
336
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya
  • PendidikanPolitik

    Gali Potensi Sastra : PKB Adakan Lomba Baca Puisi Ramadhan.

    5 May 2021
    By Daya
  • Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024
    Politik

    Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

    12 September 2023
    By Daya
  • Vladimir Putin
    Politik

    Putin Siap Hentikan Serangan Jika Ukraina Berhenti Melawan

    7 March 2022
    By Daya
  • Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula
    CendekiaPolitik

    Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula

    3 October 2024
    By Daya
  • NewsPolitik

    Anies Menanggapi Pesan Luhut soal Tidak Membawa Orang “Toxic”: Hindari Diksi yang Merendahkan

    8 May 2024
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 9 September 2025

    Universitas BSI Cikampek Gelar Bincang Kampus Bersama Orang Tua & Workshop Digital Kreatif

  • 8 September 2025

    Serangan Drone Houthi ke Bandara Ramon Israel: Dampak dan Implikasi Geopolitik

  • 8 September 2025

    Chery Tiggo Cross CSH: SUV Hybrid Kompak dengan Teknologi Modern

  • 8 September 2025

    Tips Memilih Program Studi Sesuai Minat dan Bakat di Universitas BSI Cikampek

  • 6 September 2025

    Inovasi Pembelajaran Daring di Era Digital: Strategi Belajar Efektif

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.