Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

  • Revolusi Kesehatan Mental: Cyber University Integrasikan AI dan Mindfulness dalam AI Summit 2025

  • Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • Jemput Masa Depan, UBSI Bekasi Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di SMK Teratai Putih Global 2

  • Berbagi Sesama Insan UBSI Bekasi: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Hadirkan Kepedulian untuk Yatim dan Duafa

  • Santunan Ramadhan UBSI Cikarang 2026: Berbagi Sesama Insan di Bulan Penuh Berkah

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
704
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat
    NewsPolitik

    Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat

    2 May 2025
    By Daya
  • Vladimir Putin
    Politik

    Putin Siap Hentikan Serangan Jika Ukraina Berhenti Melawan

    7 March 2022
    By Daya
  • Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula
    CendekiaPolitik

    Menuju Pilkada Damai di Karawang: Sebuah Panduan untuk Pemilih Pemula

    3 October 2024
    By Daya
  • Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan
    NewsPolitik

    Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan

    22 May 2025
    By Daya
  • KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium
    Politik

    KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium

    6 January 2024
    By Daya
  • Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024
    Politik

    Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

    12 September 2023
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 13 May 2026

    Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • 12 May 2026

    Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • 11 May 2026

    Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • 11 May 2026

    Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • 2 May 2026

    Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.