KPU Larang APK Capres Amin di Area Kampus Akuarium
Signaltodays.com_Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, saat ini dipenuhi dengan spanduk dukungan untuk pasangan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di bangunan milik pemerintah, termasuk lokasi tersebut, merupakan pelanggaran aturan.
Astri Megatari, Anggota KPU DKI, mengonfirmasi bahwa pelarangan tersebut diatur dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam naskah lampiran aturan tersebut, sarana milik Pemprov DKI termasuk dalam titik terlarang untuk pemasangan APK.
Meskipun demikian, Astri menegaskan bahwa KPU DKI tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah pemasangan spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI.
Sebelumnya, spanduk dukungan untuk Anies-Imin terlihat jelas di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, dengan pesan-pesan yang menyatakan dukungan warga dan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Warga juga menuliskan kata-kata ajakan seperti ‘Pilih Anies & Muhaimin’ dan ‘Wakanda no more, Indonesia forever’ dalam spanduk yang didominasi oleh warna merah, putih, dan biru tua.