Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • UBSI Hadir di Edufair SMAN 19 Kota Bekasi, Dukung Siswa Siapkan Masa Depan Pendidikan di Bekasi

  • Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

  • Teror Bom Molotov terhadap Influencer DJ Donny: Ancaman Nyata di Era Digital

  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Alun-Alun Edu Forest Bekasi Jadi Favorit Warga Dua Hari Jelang Tahun Baru

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
702
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia 2025
    Pendidikan

    10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia 2025

    21 September 2025
    By Daya
  • https://wikipedia.or.id/wiki/Orientasi_Studi_dan_Pengenalan_Kampus
    Pendidikan

    7 hal mejengkelkan pada Orientasi pengenalan kampus

    12 September 2023
    By Daya
  • CARA INSTALL MICROSOFT OFFICE 2016
    PendidikanTips & Trik

    CARA INSTALL MICROSOFT OFFICE 2016

    25 January 2023
    By Herli
  • NewsPendidikan

    Lewat Hangout Campus Online, Mahasiswa Universitas BSI Cikampek Sharing Ilmu Build Ability to Reach your Achievement

    15 December 2022
    By Syifa
  • Pendidikan

    Weekend Seru: SMK IPTEK Cilamaya Kunjungi UBSI Karawang

    30 May 2022
    By Daya
  • Apa itu Jurusan Sistem Informasi? Universitas BSI Cibitung
    Pendidikan

    Apa itu Jurusan Sistem Informasi? Universitas BSI Cibitung

    24 January 2023
    By Herli

Artikel Terbaru

  • 19 January 2026

    UBSI Hadir di Edufair SMAN 19 Kota Bekasi, Dukung Siswa Siapkan Masa Depan Pendidikan di Bekasi

  • 14 January 2026

    Stadion Mini Mustika Jaya, Ruang Publik Sederhana yang Menghidupkan Kebersamaan Warga Bekasi

  • 13 January 2026

    Sadar Investasi Selagi Muda sebagai Strategi Literasi Keuangan Berkelanjutan

  • 12 January 2026

    Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

  • 8 January 2026

    Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.