Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud
Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.
Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.
Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen
Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
- Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
- Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020
Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.
- Bank Negara Indonesia ( BNI)
- Bank Rakyak Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang
Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)