Layanan SIM Keliling Polres Karawang Hadir hari ini
Signaltodays.com_ Layanan masyarakat dari kepolisian Karawang berupa layanan administratif perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudia (SIM) dapat dilakukan di mobil sim keliling. Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga : Mama Muda Menyusui Perlu Asupan Gizi Seimbang,Yuk Cek!
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Dawuan Cikampek.
Akun Instagram @satlantas_karawang, layanan SIM Keliling di Karawang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
-
SIM asli yang masih berlaku
-
E-KTP asli dan fotocopy
-
Surat keterangan sehat dari dokter
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru