Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Tidur Siang 20 Menit Bikin Produktivitas Melonjak, Begini Alasannya!

  • Musim Hujan Tiba, Ini 5 Cara Aman Hindari DBD di Rumah

  • Ikan Gabus Si Pahlawan dari Perairan Nusantara

  • Call for Paper Jurnal Justifi: Peluang Publikasi Ilmiah Terbuka 2025

  • Mengapa Belajar Tak Mengenal Usia: Menjelajahi Perjalanan Belajar Seumur Hidup

  • Chelsea 2-1 Liverpool: Drama Gol Waktu Tambahan dan Imbas Kekalahan Beruntun Liverpool

  • Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
553
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Pendidikan

    Tetap Bersinergi: MGBK SMK Kabupaten Subang Adakan Webinar Nasional

    28 June 2021
    By Ali
  • Cara Memahami Kelas dan Metoda Abstrak Di Java
    Pendidikan

    Cara Memahami Kelas dan Metoda Abstrak Di Java

    27 March 2023
    By Arsyah
  • Pelatihan data base
    PendidikanUMKM

    Tingkatkan Literasi Teknologi, Santri Yayasan Rumah Harapan Dapat Pelatihan Database

    15 March 2025
    By Daya
  • Pendidikan

    Melalui Ormik Tema “Explore Your Creativity”, Universitas BSI Cikampek Sambut Mahasiswa Baru

    11 September 2023
    By Syifa
  • Pengabdian Masyarakat, Dosen Universitas BSI Gelar Pelatihan Microsoft Excel Bagi Staff Desa Pasirsari
    Pendidikan

    Pengabdian Masyarakat, Dosen Universitas BSI Gelar Pelatihan Microsoft Excel Bagi Staff Desa Pasirsari

    14 December 2022
    By Arsyah
  • BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket Antar SLTA Sederajat Berakhir Sukses
    OlahragaPendidikan

    BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket Antar SLTA Sederajat Berakhir Sukses

    23 January 2025
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 13 October 2025

    Tidur Siang 20 Menit Bikin Produktivitas Melonjak, Begini Alasannya!

  • 13 October 2025

    Musim Hujan Tiba, Ini 5 Cara Aman Hindari DBD di Rumah

  • 10 October 2025

    Ikan Gabus Si Pahlawan dari Perairan Nusantara

  • 6 October 2025

    Call for Paper Jurnal Justifi: Peluang Publikasi Ilmiah Terbuka 2025

  • 6 October 2025

    Mengapa Belajar Tak Mengenal Usia: Menjelajahi Perjalanan Belajar Seumur Hidup

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.