Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • Fenomena Olahraga Padel: Popularitas Baru yang Terus Meningkat

  • Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat GA28 Airplane di Karawang

  • Turnamen Basket Antar Pelajar Sekolah BSI Flash Bekasi 2026: Ajang Seru, Bergengsi, dan Penuh Aksi

  • UBSI Bekasi Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Digital Kreatif Melalui Gelaran Sportainment BSI Flash 2026

  • Profil Sosial, Ekonomi, dan Demografi Desa Cikande Cilebar Karawang

  • Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
605
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • UBSI Karawang
    Pendidikan

    UBSI Karawang Sukses Gelar Indonesia Cerdas Fest 2025 dengan Ragam Inspirasi dan Aksi Nyata Mahasiswa

    31 October 2025
    By Daya
  • Universitas Terbaik di Karawang versi 4ICU
    Pendidikan

    Penasaran dengan Universitas Terbaik di Karawang? Yuk, Lihat 3 Kampus Terbaik Versi 4ICU

    29 May 2024
    By Daya
  • Pendidikan

    Silaturahmi dengan Orang Tua: Universitas BSI Karawang adakah Bincang Kampus Online

    1 October 2021
    By Daya
  • Pendidikan

    Dosen BSI dan Pemerintah Desa Berdayakan Pedagang Pasirsari Cikarang

    12 December 2022
    By Daya
  • Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya
    Pendidikan

    Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya

    24 November 2025
    By Daya
  • Pendidikan

    Universitas BSI Cikampek Sponsori MPLS SLTA Virtual

    24 July 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 24 November 2025

    Berapa Sih Rate Gaji Lulusan DKV? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • 23 November 2025

    Fenomena Olahraga Padel: Popularitas Baru yang Terus Meningkat

  • 22 November 2025

    Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat GA28 Airplane di Karawang

  • 21 November 2025

    Turnamen Basket Antar Pelajar Sekolah BSI Flash Bekasi 2026: Ajang Seru, Bergengsi, dan Penuh Aksi

  • 21 November 2025

    UBSI Bekasi Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Digital Kreatif Melalui Gelaran Sportainment BSI Flash 2026

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.