Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • 7 Tips Menaikkan Berat Badan Ideal dan Sehat Secara Alami

  • 5 Tips Belanja Akhir Pekan di Akhir Bulan, Tetap Hemat dan Cerdas!

  • Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

  • Hikmah Jumat: Bahaya Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Kolaborasi Pakar Warnai Festival Edukasi & Inovasi AI 2025

  • Civil Traveler: Menyatu dengan Alam dan Budaya Indonesia

  • Cara Melihat Password WiFi di Laptop

  • FIFA Club World Cup 2025, Monterrey Imbangi Inter Milan

  • Universitas BSI Karawang Gelar Workshop IT Bootcamp: Siapkan Mahasiswa Jadi Talenta Digital Siap Pakai

  • 10 Tips Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja

Pendidikan
Home›Pendidikan›Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

By Daya
21 November 2020
433
0
Share:

Signaltodays- Beberapa syarat dan cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru dan dosen menjadi topik yang paling banyak dicari oleh beberapa pengguna Internet terutaman oleh para guru honorer dan tenaga pendidikan dan juga dosen yang belum pernah menerima bantuan dari program pemerintah sebelumnya seperti prakerja dan program UMKM.

Informasi sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud memberikan bantuan bagi guru termasuk dosen dan tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut berupa Bantuan senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dan cara mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Seperti Edaran pemberitahuan Kemendikbud terkait BSU tahapan pencairan dana tersebut dan harus dipatuhi oleh calon penerima bantuan, Pertama, Informasi Pencairan dapat diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan. Ketiga Membawa dokumen ke bank yang ditunjuk, Penerima diberi waktu sampai juli 2021 untuk aktifkan rekening.

Lihat Juga : Kemendikbud Gelontorkan dana Subsidi bagi Guru dan Dosen

Syarat penerima bantuan BSU Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan penerima BSU dari GTK dan PDDikti ( didapat dari website)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani diatas matrai (didapat dari website)
  5. Tidak Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Penghasilan dibawah 5 Juta Perbulan
  7. Tidak Menerima subsidi Upah/Gaji dari program pemerintah sampai dengan 1 oktober 2020

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU secara bertahap pada bulan november 2020.

  1. Bank Negara Indonesia ( BNI)
  2. Bank Rakyak Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU tetap dikenakan pajak sesuai aturan undang undang

Setelah dipastikan mendapatkan bantuan, penerima akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 undang-undang nomer 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.pajak akan dipotong sebesar 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP, Saldo yang diterima di rekening bank yang ditunjuk sudak terpotong secara automatis. (Darnyared)

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BSU dari Kemendikbud

Tagsbantuan subsidi upahcairkan bantuankemendikbudsyarat BSU
Previous Article

Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen ...

Next Article

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Kuliah Fleksibel di UBSI: Solusi Cerdas untuk Karyawan yang Ingin Tetap Produktif
    CendekiaPendidikan

    Kuliah Fleksibel di UBSI: Solusi Cerdas untuk Karyawan yang Ingin Tetap Produktif

    15 May 2025
    By Daya
  • Pendidikan

    Berbagi Pengalaman Dunia Kerja, UBSI Karawang Gelar Webinar Pengembangan Karir

    19 April 2021
    By Daya
  • Pendidikan

    Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen Non PNS

    18 November 2020
    By Daya
  • Pendidikan

    UBSI CIKAMPEK DAN MGBK SMK SUBANG GELAR WEBINAR GURU KREATIF

    16 July 2021
    By Daya
  • Pendidikan

    Dosen UBSI Perkaya Pengetahuan Anak-Anak LKSA Nurul Iman Karawang

    11 October 2021
    By Daya
  • Pendidikan

    Tidak Lolos SNBT? Jangan Ragu, Jangan Galau! PTS Terkemuka Solusinya

    28 May 2025
    By Ali

Artikel Terbaru

  • 25 June 2025

    7 Tips Menaikkan Berat Badan Ideal dan Sehat Secara Alami

  • 22 June 2025

    5 Tips Belanja Akhir Pekan di Akhir Bulan, Tetap Hemat dan Cerdas!

  • 21 June 2025

    Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

  • 20 June 2025

    Hikmah Jumat: Bahaya Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  • 20 June 2025

    Kolaborasi Pakar Warnai Festival Edukasi & Inovasi AI 2025

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.