Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

  • Revolusi Kesehatan Mental: Cyber University Integrasikan AI dan Mindfulness dalam AI Summit 2025

  • Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • Jemput Masa Depan, UBSI Bekasi Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di SMK Teratai Putih Global 2

  • Berbagi Sesama Insan UBSI Bekasi: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Hadirkan Kepedulian untuk Yatim dan Duafa

  • Santunan Ramadhan UBSI Cikarang 2026: Berbagi Sesama Insan di Bulan Penuh Berkah

NewsTips & Trik
Home›News›Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

By Daya
26 July 2021
757
0
Share:

Signaltodays.com_Aturan pemerintah yang memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu ada pelonggaran salah satunya adalah diperbolehkan makan di tempat (dine in) waktu maksimal 20 menit. Yuk simak tips agar tidak terkena peraturan PPKM pemerintah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB,” keterangan presiden Jokowi.

PPKM level 4 kali ini juga memperbolehkan pelanggan warung untuk makan di tempat. Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya memperbolehkan pembeli untuk membungkus makanan. Namun, makan di tempat kali ini dibatasi hanya 20 menit.

Baca Juga :Manfaatkan Teknologi: Sman 2 Cikarang Utara Adakan Mpls Virtual 2021

“Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” lanjut Jokowi. Pembatasan waktu makan di warung ini menjadikan orang harus jeli agar tidak melanggar aturan. Tiap orang punya kebiasaan durasi waktu makan yang berbeda-beda. Ada yang cepat, namun ada juga yang lama.

dihimpun dari berbagai sumber, durasi waktu makan sangat beragam yaitu 5 menit sampai 30 menit. Waktu paling tepat untuk menghabiskan makanan setidaknya 15-30 menit. Hal ini dikarenakan harus mengunyah makanan secara cukup agar makanan bisa dicerna dengan baik oleh sistem pencernaan.

Cara makan dengan batasan durasi waktu juga dipengaruhi jenis makanan. Makanan yang bertekstur lembut cenderung lebih cepat, sedangkan yang teksturnya agak keras tentu membutuhkan waku lebih.

Lantas bagaimana cara makan agar durasinya bisa kurang dari 20 menit? Supaya bisa makan 15-20 menit, ahli diet Ben Desbrow dari Griffith University menyarankan mengunyah makanan lebih sering. Menurut Desbrow, sering mengunyah mengakibatkan makanan terpotong makin kecil dan lebih mudah diolah tubuh.

Desbrow  tidak menyarankan jumlah mengunyah yang spesifik saat makan. Namun menurutnya, mereka yang makan cepat mengunyah makanan tidak lebih dari 6 kali. Dikutip dari Healthline, sebuah riset menyatakan jumlah kunyahan sebaiknya berkisar 15-40 kali. Selain sering mengunyah, hal lain yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu lebih banyak dan mematikan layar gawai. Hal ini memudahkan perhatian hanya tertuju untuk makan lebih baik dan sehat.

Dengan pembatasan waktu makan di warung selama PPKM ini, tentu cara makan ini patut diperhatikan agar tidak melanggar aturan. (Sig_ Ardi)

Tagshindari sanksi PPKMPPKM level 4tips makan diwarung
Previous Article

Universitas BSI Cikampek Sponsori MPLS SLTA Virtual

Next Article

Akhirnya Saudi Arabia Izinkan Ibadah Umroh. Simak ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat
    NewsPolitik

    Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Desa Hingga Gedung DPR, Profil Sang Politisi Merakyat Jawa Barat

    2 May 2025
    By Daya
  • LifestyleNewsTraveller

    Jaga Ketat Pemudik : Polres Karawang berlakukan 14 titik Check Point

    5 May 2021
    By Daya
  • LifestyleTips & Trik

    7 Tips Jelang Hari Raya Idul Fitri

    4 May 2021
    By Daya
  • LifestylePendidikanTips & Trik

    Tips Memilih Program Studi Sesuai Minat dan Bakat

    16 July 2024
    By Ali
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Cikampek mengundang Ratusan Calon Mahasiswa Baru Dalam Acara Workshop Digital Kreatif 2023

    14 August 2023
    By Syifa
  • Jus Nanas dan Kunyit: Kombinasi Super untuk Kesehatan Tubuh
    KesehatanLifestyleOpini

    Jus Nanas dan Kunyit: Kombinasi Super untuk Kesehatan Tubuh

    6 May 2025
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 13 May 2026

    Panduan Memilih Kampus Hukum Bisnis Terbaik di Bekasi

  • 12 May 2026

    Fenomena Homeless Media di Bekasi: Era Baru Informasi Lokal Tanpa “Rumah”

  • 11 May 2026

    Kalah Tragis, Peluang Juara Macan Kemayoran Resmi Sirna

  • 11 May 2026

    Hasil Persija vs Persib 1-2: Brace Adam Alis Antar Maung Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara

  • 2 May 2026

    Dosen UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat tentang Manajemen Keuangan untuk Lembaga ABK Kazama Tambun Selatan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.