Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

  • UBSI Karawang Sukses Gelar Indonesia Cerdas Fest 2025 dengan Ragam Inspirasi dan Aksi Nyata Mahasiswa

  • Pemberdayaan Kader Posyandu Melalui Pelatihan Public Speaking UBSI Bekasi

  • Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

NewsTips & Trik
Home›News›Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

By Daya
26 July 2021
525
0
Share:

Signaltodays.com_Aturan pemerintah yang memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu ada pelonggaran salah satunya adalah diperbolehkan makan di tempat (dine in) waktu maksimal 20 menit. Yuk simak tips agar tidak terkena peraturan PPKM pemerintah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB,” keterangan presiden Jokowi.

PPKM level 4 kali ini juga memperbolehkan pelanggan warung untuk makan di tempat. Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya memperbolehkan pembeli untuk membungkus makanan. Namun, makan di tempat kali ini dibatasi hanya 20 menit.

Baca Juga :Manfaatkan Teknologi: Sman 2 Cikarang Utara Adakan Mpls Virtual 2021

“Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” lanjut Jokowi. Pembatasan waktu makan di warung ini menjadikan orang harus jeli agar tidak melanggar aturan. Tiap orang punya kebiasaan durasi waktu makan yang berbeda-beda. Ada yang cepat, namun ada juga yang lama.

dihimpun dari berbagai sumber, durasi waktu makan sangat beragam yaitu 5 menit sampai 30 menit. Waktu paling tepat untuk menghabiskan makanan setidaknya 15-30 menit. Hal ini dikarenakan harus mengunyah makanan secara cukup agar makanan bisa dicerna dengan baik oleh sistem pencernaan.

Cara makan dengan batasan durasi waktu juga dipengaruhi jenis makanan. Makanan yang bertekstur lembut cenderung lebih cepat, sedangkan yang teksturnya agak keras tentu membutuhkan waku lebih.

Lantas bagaimana cara makan agar durasinya bisa kurang dari 20 menit? Supaya bisa makan 15-20 menit, ahli diet Ben Desbrow dari Griffith University menyarankan mengunyah makanan lebih sering. Menurut Desbrow, sering mengunyah mengakibatkan makanan terpotong makin kecil dan lebih mudah diolah tubuh.

Desbrow  tidak menyarankan jumlah mengunyah yang spesifik saat makan. Namun menurutnya, mereka yang makan cepat mengunyah makanan tidak lebih dari 6 kali. Dikutip dari Healthline, sebuah riset menyatakan jumlah kunyahan sebaiknya berkisar 15-40 kali. Selain sering mengunyah, hal lain yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu lebih banyak dan mematikan layar gawai. Hal ini memudahkan perhatian hanya tertuju untuk makan lebih baik dan sehat.

Dengan pembatasan waktu makan di warung selama PPKM ini, tentu cara makan ini patut diperhatikan agar tidak melanggar aturan. (Sig_ Ardi)

Tagshindari sanksi PPKMPPKM level 4tips makan diwarung
Previous Article

Universitas BSI Cikampek Sponsori MPLS SLTA Virtual

Next Article

Akhirnya Saudi Arabia Izinkan Ibadah Umroh. Simak ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • News

    Anak Ridwan Kamil dilaporkan Hilang di Swiss.

    27 May 2022
    By Daya
  • Jual Rumah di Ciamis 175 Juta Saja - 3 Unit Siap Huni
    News

    JUAL RUMAH DI CIAMIS 175 JUTA SAJA – 3 UNIT SIAP HUNI

    28 October 2021
    By Herli
  • Cara Membuat Presentasi PowerPoint Keren Menggunakan Artificial Intelligence
    Tips & Trik

    Cara Membuat Presentasi PowerPoint Keren Menggunakan Artificial Intelligence

    29 April 2024
    By Arsyah
  • NewsOlahraga

    Mumpung PPKM Dinas Perhubungan Perbaiki dan Perbanyak Jalur Gowes Karawang

    30 July 2021
    By Daya
  • Lirik lagu Inu no omawa risan dan terjemahan - wang wang uwang
    LifestyleLirik

    Lirik lagu Inu no omawa risan dan terjemahan – wang wang uwang

    18 December 2021
    By Herli
  • Pengertian dan Fungsi Aplikasi Mendeley
    PendidikanTips & Trik

    Pengertian dan Fungsi Aplikasi Mendeley: Mahasiswa Skripsi Wajib Tau!

    9 June 2023
    By Herli

Artikel Terbaru

  • 11 November 2025

    Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • 11 November 2025

    Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • 10 November 2025

    Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • 3 November 2025

    Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

  • 31 October 2025

    UBSI Karawang Sukses Gelar Indonesia Cerdas Fest 2025 dengan Ragam Inspirasi dan Aksi Nyata Mahasiswa

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.