Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

  • Strategi Lengkap dan Timeline Beasiswa KIP Kuliah 2026: Wujudkan Mimpi Kuliah di Universitas BSI Bekasi

  • Banjir Bekasi Hari Ini: 28 Titik Terendam dan Ribuan Warga Terdampak

  • Tips Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir Agar Hunian Kembali Sehat

  • Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

  • SmartPath Internship Program Batch 9 Resmi Dibuka, Peluang Emas Gen Z Menuju Karier Data Profesional

  • Hot News Layvin Marc Kurzawa Resmi Gabung Persib Bandung

  • Kenapa Jurusan Ilmu Komunikasi Selalu Populer? Ini 5 Hal Menarik yang Perlu Kamu Tahu!

  • Literasi Istilah Saham sebagai Fondasi Pengambilan Keputusan Investasi di Era Digital

  • Mengulas Kekurangan Mobil EV Jaecoo J5: Apa yang Harus Anda Pertimbangkan?

NewsTips & Trik
Home›News›Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

Tips Hindari Sanksi Makan di Warung saat PPKM Level 4

By Daya
26 July 2021
677
0
Share:

Signaltodays.com_Aturan pemerintah yang memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu ada pelonggaran salah satunya adalah diperbolehkan makan di tempat (dine in) waktu maksimal 20 menit. Yuk simak tips agar tidak terkena peraturan PPKM pemerintah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB,” keterangan presiden Jokowi.

PPKM level 4 kali ini juga memperbolehkan pelanggan warung untuk makan di tempat. Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya memperbolehkan pembeli untuk membungkus makanan. Namun, makan di tempat kali ini dibatasi hanya 20 menit.

Baca Juga :Manfaatkan Teknologi: Sman 2 Cikarang Utara Adakan Mpls Virtual 2021

“Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” lanjut Jokowi. Pembatasan waktu makan di warung ini menjadikan orang harus jeli agar tidak melanggar aturan. Tiap orang punya kebiasaan durasi waktu makan yang berbeda-beda. Ada yang cepat, namun ada juga yang lama.

dihimpun dari berbagai sumber, durasi waktu makan sangat beragam yaitu 5 menit sampai 30 menit. Waktu paling tepat untuk menghabiskan makanan setidaknya 15-30 menit. Hal ini dikarenakan harus mengunyah makanan secara cukup agar makanan bisa dicerna dengan baik oleh sistem pencernaan.

Cara makan dengan batasan durasi waktu juga dipengaruhi jenis makanan. Makanan yang bertekstur lembut cenderung lebih cepat, sedangkan yang teksturnya agak keras tentu membutuhkan waku lebih.

Lantas bagaimana cara makan agar durasinya bisa kurang dari 20 menit? Supaya bisa makan 15-20 menit, ahli diet Ben Desbrow dari Griffith University menyarankan mengunyah makanan lebih sering. Menurut Desbrow, sering mengunyah mengakibatkan makanan terpotong makin kecil dan lebih mudah diolah tubuh.

Desbrow  tidak menyarankan jumlah mengunyah yang spesifik saat makan. Namun menurutnya, mereka yang makan cepat mengunyah makanan tidak lebih dari 6 kali. Dikutip dari Healthline, sebuah riset menyatakan jumlah kunyahan sebaiknya berkisar 15-40 kali. Selain sering mengunyah, hal lain yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu lebih banyak dan mematikan layar gawai. Hal ini memudahkan perhatian hanya tertuju untuk makan lebih baik dan sehat.

Dengan pembatasan waktu makan di warung selama PPKM ini, tentu cara makan ini patut diperhatikan agar tidak melanggar aturan. (Sig_ Ardi)

Tagshindari sanksi PPKMPPKM level 4tips makan diwarung
Previous Article

Universitas BSI Cikampek Sponsori MPLS SLTA Virtual

Next Article

Akhirnya Saudi Arabia Izinkan Ibadah Umroh. Simak ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • CARA TIKTOK FYP 2023
    Tips & Trik

    CARA TIKTOK FYP 2023

    19 January 2023
    By Herli
  • Normalisasi sungai, Dinas PUPR Karawang turunkan 2 Unit Eskavator Sekaligus
    News

    Normalisasi sungai, Dinas PUPR Karawang turunkan 2 Unit Eskavator Sekaligus

    23 October 2020
    By Daya
  • KesehatanLifestyle

    Suka Ngeteh ? Simak dampak negatif teh!

    2 October 2021
    By Daya
  • Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu
    News

    Dosen Universitas Nusa Mandiri Berikan Pelatihan Maintenance Website RW 13 Kel. Cipinang Melayu

    12 June 2023
    By Herli
  • NewsOlahraga

    Ducati Geram: Peti Pengiriman Motor dibuka Oleh Penyenggara Lokal Mandalika

    12 November 2021
    By Daya
  • Cara Membuat Presentasi PowerPoint Keren Menggunakan Artificial Intelligence
    Tips & Trik

    Cara Membuat Presentasi PowerPoint Keren Menggunakan Artificial Intelligence

    29 April 2024
    By Arsyah

Artikel Terbaru

  • 9 February 2026

    Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

  • 4 February 2026

    Strategi Lengkap dan Timeline Beasiswa KIP Kuliah 2026: Wujudkan Mimpi Kuliah di Universitas BSI Bekasi

  • 30 January 2026

    Banjir Bekasi Hari Ini: 28 Titik Terendam dan Ribuan Warga Terdampak

  • 29 January 2026

    Tips Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir Agar Hunian Kembali Sehat

  • 28 January 2026

    Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.