• 306
    0

    Signaltodays.com – Menjalang masa libur lebaran Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia tahun 2021. Pemberlakuan peraturan larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro yang mengutarakan Karawang menjadi salah satu daerah lintasan utama saat musim mudik lebaran. Dengan ...