Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • 7 Tips Menaikkan Berat Badan Ideal dan Sehat Secara Alami

  • 5 Tips Belanja Akhir Pekan di Akhir Bulan, Tetap Hemat dan Cerdas!

  • Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

  • Hikmah Jumat: Bahaya Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Kolaborasi Pakar Warnai Festival Edukasi & Inovasi AI 2025

  • Civil Traveler: Menyatu dengan Alam dan Budaya Indonesia

  • Cara Melihat Password WiFi di Laptop

  • FIFA Club World Cup 2025, Monterrey Imbangi Inter Milan

  • Universitas BSI Karawang Gelar Workshop IT Bootcamp: Siapkan Mahasiswa Jadi Talenta Digital Siap Pakai

  • 10 Tips Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja

News
Home›News›Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

By Daya
23 January 2025
54
0
Share:
pagar laut

signaltodays.com_Tangerang, (23/01) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut yang membentang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp18 juta per kilometer. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini diduga melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan perairan Indonesia.

“Belum tahu persis total dendanya, itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta,” ujar Trenggono.

Identitas Pemilik Masih Ditelusuri

Proses pendalaman terkait identitas pemilik pagar laut terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.

Baca Juga: Ironi Fasilitas SPBU di Karawang: Air dan Angin Gratis sudah jadi Mitos

Menurut Nusron, ada dua individu yang terindikasi sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut ini. Namun, kepastian mengenai status hukum mereka masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (identitas pelaku), mereka akan didenda. Dari kami hanya sanksi administratif berupa denda, tetapi jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Langkah Penegakan Hukum dan Pemantauan dengan Ocean Big Data

Trenggono menekankan pentingnya sistem Ocean Big Data sebagai alat pemantauan aktivitas kelautan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi potensi pelanggaran di wilayah laut secara akurat dan cepat.

“Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi penuh, hal seperti ini pasti langsung terdeteksi,” tambahnya.

Pemasangan pagar laut tanpa izin dinilai tidak hanya mengganggu ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut. KKP berkomitmen menindak tegas pelanggaran ini sebagai langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dampak dan Harapan untuk Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Melalui sanksi administratif dan pengawasan ketat, diharapkan kasus pemasangan pagar laut ilegal seperti di Pantura Tangerang tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di Beberapa Sekolah Karawang: Antusiasme Siswa Tinggi

Tagsekosistem laut IndonesiaKKPMenteri Kelautan Sakti Wahyu TrenggonoNusron WahidOcean Big Datapagar laut Tangerangpelanggaran aturan kelautanpemantauan wilayah lautpenegakan hukum pesisirpengawasan pesisirsanksi administratif Rp18 juta
Previous Article

BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket ...

Next Article

6 Aplikasi Bermanfaat di Era Digital untuk ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Kampus Cikampek Suskseskan kegiatan Berbagi Sesama Insan di Bulan Suci Ramadhan

    21 April 2022
    By Syifa
  • News

    Kisah Pilu: Ayah Kandung Gagahi Anaknya Sendiri

    8 October 2021
    By Daya
  • News

    Nayel Naser Nikahi Jannefer Gate secara Islam

    17 October 2021
    By Daya
  • News

    Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

    4 June 2021
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Cikampek mengundang Ratusan Calon Mahasiswa Baru Dalam Acara Workshop Digital Kreatif 2023

    14 August 2023
    By Syifa
  • News

    XIAOMI menjadi Merk Smartphone Terlaris di Indonesia

    22 October 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 25 June 2025

    7 Tips Menaikkan Berat Badan Ideal dan Sehat Secara Alami

  • 22 June 2025

    5 Tips Belanja Akhir Pekan di Akhir Bulan, Tetap Hemat dan Cerdas!

  • 21 June 2025

    Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

  • 20 June 2025

    Hikmah Jumat: Bahaya Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  • 20 June 2025

    Kolaborasi Pakar Warnai Festival Edukasi & Inovasi AI 2025

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.