Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

  • UBSI Karawang Sukses Gelar Indonesia Cerdas Fest 2025 dengan Ragam Inspirasi dan Aksi Nyata Mahasiswa

  • Pemberdayaan Kader Posyandu Melalui Pelatihan Public Speaking UBSI Bekasi

  • Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

News
Home›News›Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer

By Daya
23 January 2025
158
0
Share:
pagar laut

signaltodays.com_Tangerang, (23/01) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut yang membentang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp18 juta per kilometer. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini diduga melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan perairan Indonesia.

“Belum tahu persis total dendanya, itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta,” ujar Trenggono.

Identitas Pemilik Masih Ditelusuri

Proses pendalaman terkait identitas pemilik pagar laut terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.

Baca Juga: Ironi Fasilitas SPBU di Karawang: Air dan Angin Gratis sudah jadi Mitos

Menurut Nusron, ada dua individu yang terindikasi sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut ini. Namun, kepastian mengenai status hukum mereka masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (identitas pelaku), mereka akan didenda. Dari kami hanya sanksi administratif berupa denda, tetapi jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Langkah Penegakan Hukum dan Pemantauan dengan Ocean Big Data

Trenggono menekankan pentingnya sistem Ocean Big Data sebagai alat pemantauan aktivitas kelautan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi potensi pelanggaran di wilayah laut secara akurat dan cepat.

“Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi penuh, hal seperti ini pasti langsung terdeteksi,” tambahnya.

Pemasangan pagar laut tanpa izin dinilai tidak hanya mengganggu ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut. KKP berkomitmen menindak tegas pelanggaran ini sebagai langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dampak dan Harapan untuk Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Melalui sanksi administratif dan pengawasan ketat, diharapkan kasus pemasangan pagar laut ilegal seperti di Pantura Tangerang tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di Beberapa Sekolah Karawang: Antusiasme Siswa Tinggi

Tagsekosistem laut IndonesiaKKPMenteri Kelautan Sakti Wahyu TrenggonoNusron WahidOcean Big Datapagar laut Tangerangpelanggaran aturan kelautanpemantauan wilayah lautpenegakan hukum pesisirpengawasan pesisirsanksi administratif Rp18 juta
Previous Article

BSI FLASH Bekasi 2025: Ajang Kompetisi Basket ...

Next Article

6 Aplikasi Bermanfaat di Era Digital untuk ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Kemenag Meminta Fatwa MUI Terkait Skema Murur untuk Jamaah Haji 2024
    News

    Kemenag Meminta Fatwa MUI Terkait Skema Murur untuk Jamaah Haji 2024

    24 May 2024
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Cikampek Siap Gelar BKOT Wujudkan Mahasiswa dan Alumni Bertalenta Digital

    13 July 2022
    By Syifa
  • News

    Menjelang Pilkada: KPU Karawang Pastikan Protokol Covid 19 terjaga di setiap TPS

    16 November 2020
    By Daya
  • ChatGPT, chatbot populer, penggunaan AI, Character.ai, Google Bard, pengguna AI Amerika Serikat, pengguna AI India, pengguna AI Indonesia, pengguna AI Filipina, pengguna AI Brasil, demografi pengguna AI, alat AI populer, AI image generator, AI writing, AI video generator, statistik penggunaan AI,
    News

    ChatGPT Memimpin Kategori Chatbot dengan 60% dari Total 24 Miliar Kunjungan

    19 May 2024
    By Daya
  • News

    Naas, Pemuda asal Tasikmalaya Tenggelam di Situ Gede

    14 September 2022
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Kampus Cikampek Suskseskan kegiatan Berbagi Sesama Insan di Bulan Suci Ramadhan

    21 April 2022
    By Syifa

Artikel Terbaru

  • 11 November 2025

    Makna Hari Pahlawan Nasional bagi Mahasiswa

  • 11 November 2025

    Stop Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat

  • 10 November 2025

    Mengenal Lebih Dalam Program Studi Desain Komunikasi Visual dan Peluang Karier Kreatifnya

  • 3 November 2025

    Setiaji Dorong Kolaborasi AI dan Kesehatan Mental di AI Summit 2025

  • 31 October 2025

    UBSI Karawang Sukses Gelar Indonesia Cerdas Fest 2025 dengan Ragam Inspirasi dan Aksi Nyata Mahasiswa

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.