SignalTodays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

SignalTodays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • 10 Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan

  • Universitas BSI Tingkatkan Daya Saing UMKM di Bojong Gede Melalui Pelatihan Perencanaan Bisnis

  • KEMERIAHAN ACARA ORMIK DAN MENYAMBUT MAHASISWA BARU DI UNIVERSITAS BSI CIKAMPEK

  • Manusia dan Kecerdasan Buatan (AI)

  • Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

  • 7 hal mejengkelkan pada Orientasi pengenalan kampus

  • Melalui Ormik Tema “Explore Your Creativity”, Universitas BSI Cikampek Sambut Mahasiswa Baru

  • 5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024

  • Universitas BSI Kampus Cikampek Mengundang Ratusan Orang Tua Dalam Acara BKOT 2023

  • 7 Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
100
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Politik

    Jokowi Lantik Megawati Jadi Pengarah BRIN

    14 October 2021
    By Daya
  • 5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024
    Politik

    5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024

    8 September 2023
    By Daya
  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya
  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya
  • NewsPolitik

    Hari Ini: Taliban Deklarasi Kemerdekaan atas AS

    31 August 2021
    By Daya
  • Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024
    Politik

    Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

    12 September 2023
    By Daya

Leave a reply Cancel reply

Artikel Terbaru

  • 25 September 2023

    10 Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan

  • 17 September 2023

    Universitas BSI Tingkatkan Daya Saing UMKM di Bojong Gede Melalui Pelatihan Perencanaan Bisnis

  • 14 September 2023

    KEMERIAHAN ACARA ORMIK DAN MENYAMBUT MAHASISWA BARU DI UNIVERSITAS BSI CIKAMPEK

  • 12 September 2023

    Manusia dan Kecerdasan Buatan (AI)

  • 12 September 2023

    Perubahan Arah Koalisi Menuju Pilpres 2024

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.