Kemendikbud Gelontorkan Dana bagi Guru dan Dosen Non PNS
Signaltodays.com Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik yakni guru dan dosen honorer dan tenaga kependidikan non-PNS. Bantuan yang memcapai besaran Rp 1,8 juta per orang rencana disalurkan paling lambat akhir November 2020 ini.
Dari data jumlah pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang berada dibawah Kemendikbud Republik Indonesia yang berhak menerima BSU tercatat tersebut sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran mencapai Rp 3,66 triliun untuk tahun ini. namun akan tetap ada verifikasi data terlebih dahulu, untuk memasrikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka?
Nadiem Anwar Makarim atau akrab dipanggil mas mentri menyebutkan bahwa yang berhak menerima BSU adalah dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri dan swasta mencapai 162.277 orang pada sesi konfrensi pers di gedung kementrian selasa ( 17/11) kemarin. Kemudian, guru honorer di sekolah negeri dan swasta sebanyak 1.634.832 orang dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi juga akan mendapatkan jatah bantuan subsidi upah tersebut.
Baca Juga: Cara Cairkan dana subsidi upah Guru dan Dosen
“Mereka yang berhak menerima BSU adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainny, termasuk dari Kementerian Tenaga Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020,” kata Mendikbud Nadiem A Makarim seperti dikutip di harian Pikiran Rakyat.com.
hal ini merupakan terobosan baru dan program pro guru honorer dengan dukungan para mentri kabinet Presiden Joko Widodo yang sebelumnya mengumumkan program program bantuan yang menyasar pada masyarakat dengan penghasilan rendah. Program sebelumnya ada kartu prakerja,UMKM, dan program bantuan untuk karyawan berpenghasilan kurang dari lima juta.
Menurut Nadiem, persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya ini dimaksudkan agar BSU dari kementrian ini tidak tumpang tindih dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antar profesi lainnya yang sudah meneriam bantuan lebih dulu. (Darnya-red)