Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

  • Kenali 4 Tipe Pengunjung Mall: Kamu Termasuk yang Mana?

  • 7 Tips Merawat Ikan Hias agar Tetap Sehat dan Indah

  • Napak Tilas Syekh Quro di Karawang: Jejak Penyebaran Islam di Tanah Jawa

  • 7 Fakta Menarik Tentang Stasiun Kereta Cepat Karawang

  • Call for Paper Jurnal JUSTIFI Vol. 5 No. 2 Tahun 2025

  • Waspada! Ini 7 Tips Antisipasi Musim Banjir yang Perlu Kamu Lakukan Sejak Dini

Cendekia
Home›Opini›Cendekia›TAPERA yang Memberatkan Buruh dan Karyawan di Indonesia

TAPERA yang Memberatkan Buruh dan Karyawan di Indonesia

By Daya
10 June 2024
196
0
Share:
TAPERA yang Memberatkan Buruh dan Karyawan di Indonesia

Di tengah upaya pemerintah Indonesia meningkatkan pendapatan negara, banyak kebijakan yang berimbas langsung pada kehidupan masyarakat, terutama buruh dan karyawan kantoran. Salah satu kebijakan yang seringkali menjadi sorotan adalah pungutan non-pajak. Artikel ini akan membahas bagaimana pungutan non-pajak tersebut dapat memberatkan kehidupan buruh dan karyawan kantoran serta solusi yang dapat diambil untuk mengurangi dampaknya.

Apa Itu Pungutan Non-Pajak?

Pungutan non-pajak adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masyarakat atau perusahaan kepada negara, di luar pajak reguler. Contohnya termasuk biaya administrasi, retribusi, dan pungutan lain yang diterapkan pada berbagai layanan publik. Pungutan ini biasanya digunakan untuk membiayai penyediaan layanan publik tertentu atau untuk menutupi biaya operasional pemerintah.

Dampak Pungutan Non-Pajak pada Buruh

Buruh, terutama yang bekerja di sektor informal, sering kali harus menghadapi berbagai pungutan non-pajak yang memberatkan. Berikut beberapa dampaknya:

  1. Biaya Hidup Meningkat: Pungutan seperti retribusi pasar atau biaya administrasi untuk dokumen tertentu dapat menambah beban pengeluaran buruh.
  2. Gaji yang Tidak Seimbang: Gaji buruh yang sering kali tidak seberapa menjadi semakin tidak cukup ketika dihadapkan pada berbagai pungutan tambahan.
  3. Tekanan Ekonomi: Pungutan non-pajak ini menambah tekanan ekonomi, yang bisa berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan buruh.

Dampak Pungutan Non-Pajak pada Karyawan Kantoran

Tidak hanya buruh, karyawan kantoran pun merasakan dampak dari pungutan non-pajak. Beberapa dampaknya adalah:

  1. Pengurangan Penghasilan: Karyawan kantoran harus menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk membayar berbagai pungutan non-pajak, yang pada akhirnya mengurangi daya beli mereka.
  2. Biaya Administratif: Proses pengurusan dokumen yang dikenai pungutan non-pajak, seperti biaya pengurusan SIM atau paspor, juga bisa menjadi beban tersendiri.
  3. Tekanan Finansial: Karyawan kantoran yang sudah memiliki tanggungan finansial seperti cicilan rumah atau pendidikan anak, menjadi semakin terbebani dengan adanya pungutan tambahan.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

Salah satu program yang baru-baru ini diperkenalkan dan menjadi perhatian adalah Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri dengan cara menabung. Namun, program ini juga mengharuskan buruh dan karyawan kantoran menyisihkan sebagian dari gajinya setiap bulan. Berikut dampak dari program TAPERA:

  1. Potongan Gaji Tambahan: TAPERA mewajibkan potongan gaji sebesar 2,5% dari upah pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Potongan ini, meskipun kecil, tetap menjadi beban tambahan bagi buruh dan karyawan.
  2. Keterbatasan Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul hanya bisa digunakan untuk keperluan perumahan, sehingga tidak bisa langsung diakses untuk kebutuhan mendesak lainnya.
  3. Penundaan Manfaat: Manfaat dari program ini baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun menabung, sehingga tidak memberikan solusi langsung untuk masalah perumahan yang mendesak.

Baca juga: Mengenal Tahapan Penelitian Ilmiah: Panduan untuk Mahasiswa dan Siswa SLTA

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari pungutan non-pajak ini, termasuk program TAPERA, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Transparansi dan Pengawasan: Pemerintah perlu memastikan bahwa pungutan non-pajak yang dikenakan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan program seperti TAPERA berjalan dengan transparan.
  2. Pengurangan Pungutan: Melakukan evaluasi terhadap pungutan yang ada dan menghapus atau mengurangi pungutan yang dianggap tidak perlu.
  3. Perlindungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Memberikan keringanan atau pengecualian pungutan bagi buruh dan karyawan dengan penghasilan rendah.
  4. Peningkatan Pendapatan Buruh dan Karyawan: Pemerintah bisa mendorong peningkatan upah minimum atau memberikan insentif kepada perusahaan yang meningkatkan kesejahteraan karyawannya.
  5. Fleksibilitas Penggunaan Dana TAPERA: Meninjau kembali kebijakan penggunaan dana TAPERA agar lebih fleksibel dan dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Pungutan non-pajak, termasuk program TAPERA, merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan membantu masyarakat memiliki rumah. Namun, penerapan yang kurang tepat dapat memberatkan buruh dan karyawan kantoran. Dengan transparansi, pengawasan, dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, diharapkan beban pungutan non-pajak dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Tagsbiaya administrasibiaya hidupBuruhdaya belifleksibilitas danagajiinsentif perusahaankaryawan kantorankebijakan pemerintahkeringanan pungutankesejahteraanpengawasanperumahan rakyatpotongan gajiprogram TAPERApungutan non-pajakretribusi pasartekanan ekonomitransparansiUpah minimum
Previous Article

Masa Depan Cerah Menanti: Raih Beasiswa di ...

Next Article

Menggali Adab dan Akhlak: Penyuluhan Inspiratif di ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh
    NewsPolitik

    Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh

    1 May 2024
    By Daya
  • Tips Menghadapi Semester Baru untuk Mahasiswa Baru
    CendekiaPendidikan

    Tips Menghadapi Semester Baru untuk Mahasiswa Baru

    23 August 2024
    By Daya
  • CendekiaOpini

    Menggali Nilai Perusahaan di Era Digital: Meningkatkan Keunggulan Kompetitif

    5 May 2024
    By Daya
  • Kesempatan Emas Bagi Dosen dan Praktisi: Call for Paper Jurnal PRAWARA Edisi Juli 2025
    Cendekia

    Kesempatan Emas Bagi Dosen dan Praktisi: Call for Paper Jurnal PRAWARA Edisi Juli 2025

    30 June 2025
    By Daya
  • Perkembangan Bulutangkis di Indonesia: Prestasi dan Masa Depan
    CendekiaOpini

    Perkembangan Bulutangkis di Indonesia: Prestasi dan Masa Depan

    24 April 2024
    By Daya
  • Call for Paper: Jurnal Profitabilitas Vol. 5 No. 1 Juni 2025 – Submit Sekarang!
    CendekiaPendidikan

    Call for Paper: Jurnal Profitabilitas Vol. 5 No. 1 Juni 2025 – Submit Sekarang!

    15 January 2025
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 11 August 2025

    Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 11 August 2025

    7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • 25 July 2025

    Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • 24 July 2025

    Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

  • 23 July 2025

    Kenali 4 Tipe Pengunjung Mall: Kamu Termasuk yang Mana?

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.