Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

  • Pelatihan Digital Marketing di Desa Margasari Bantu UMKM Go Online

  • Pantai Pasir Putih Karawang – Wisata Indah dengan Pesona Kuliner Laut yang Bikin Rindu

  • 10 AI Tools Gratis 2025 yang Wajib Dicoba Pelajar & UMKM Indonesia

  • 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia 2025

  • Mau Masuk PTN Favorit? Begini Cara Jitu Lolos SNBT 2025

News
Home›News›Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

By Daya
4 June 2021
485
0
Share:

Signaltodays.com – Kementerian Agama melalui Gus Yakut menyatakan calon jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan haji (Bipih) dapat mengajukan pengembalian dana setelah pemerintah memutuskan membatalkan haji pada 1442 H/2021 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021. Ditegaskan pula dalam KMA bahwa calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya dapat mencairkan uang titipan (Bipih) yang digunakan untuk membayar perjalanan haji.

Baca Juga : Pemerintah batalkan pemberangkatan haji 2021

“Jemaah haji yang akan datang tahun ini membatalkan keberangkatannya dan telah membayar Bipih. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran pembayaran,” kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harrisman dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni.

Selain itu, ia menyatakan bahwa bahkan setelah pembayaran, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai peziarah yang direncanakan berangkat pada 1443/2022 M. adapun tahapan pengembalian dana haji sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Pengembalian Dana

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  1. Verifikasi Data

Proses verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

  1. Penagjuan Kemenag Kabupaten

Proses selanjutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

  1. Konfirmasi Pembatalan

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

  1. Permohonan oleh Direktur Pelayanan Haji

Selanjutnta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

  1. Proses Transfer

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

  1. Jamaah menerima Dana

Terkahir Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Semua tahapan ini diperkirakan 9 hari. Dua hari di Kankmenagh Kabupaten/Kota. Tiga hari di Kantor Pusat PHU. Dua hari di Badan Pembiayaan Haji (BPKH). Dan, diterima dari setoran Transfer dari bank ke rekening jemaah memakan waktu dua hari,” jelas Ramadhan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. (ardi.red)

Tagsbatalberangkathajihaji2021Indonesiagagalhajikemenag gagalpemberangkatanhajibatal
Previous Article

Tampil Ngotot, Timnas Indonesia Tuai Pujian STY

Next Article

Shin Tae-Young : Gol Pertama Vietnam murni ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • News

    Pilu Rutami: Anaknya terjebak di Perang Ukraina

    9 March 2022
    By Daya
  • Setelah 17 tahun Mandeg Tol Dalam Kota Bandung dilanjutkan
    News

    Setelah 17 tahun Mandeg Tol Dalam Kota Bandung dilanjutkan

    1 March 2024
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Cikampek Siap Gelar BKOT, Jadi Wadah Orang Tua Mahasiswa Baru Kenali Kampus

    11 August 2023
    By Syifa
  • News

    Pasca Kudeta, Bagaimana Nasib Pemerintahan Myanmar?

    2 February 2021
    By Daya
  • NewsPendidikan

    Antusiasme dan Semangat Juang: Prestasi Tim E-Sport Universitas BSI Cikampek dalam Sobi Fest 2024

    14 March 2024
    By Syifa
  • tim BPBD Sigap Evakuasi Korban tenggelam citarun
    News

    Citarum Telan Korban Tenggelam, Tim BPBD Sigap Evakuasi Korban

    12 March 2022
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 28 September 2025

    Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • 27 September 2025

    Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • 27 September 2025

    Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • 26 September 2025

    Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • 26 September 2025

    Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.