Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang

  • Rambu RHK Sering Diserobot, Kurangnya Kesadaran Pengendara Jadi Sorotan

  • Umroh Backpacker: Antara Tren Hemat, Risiko Hukum, dan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

  • Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang: Kajian Fenomena, Pola, dan Tantangan Perlindungan Konsumen

  • Rush Hour 4 Resmi Kembali Diproduksi, Jackie Chan dan Chris Tucker Reuni setelah Penantian Panjang

  • 7 Tips Memilih Sepatu untuk Pendaki Pemula dari Perspektif Pendaki Profesional

  • Layanan Internet Batang Toru Segera Pulih, PLN Icon Plus Kebut Perbaikan

  • Wisuda: Lebih dari Sekadar Upacara, Tetapi Titik Awal Perjalanan Baru

  • Tren Liburan Akhir Tahun: Destinasi Alam dan Wisata Keluarga Jadi Pilihan Favorit Masyarakat

  • BSI FLASH 2026 Bekasi Resmi Ditutup: Sukses Besar, Antusias Peserta Membludak, dan UBSI Bekasi Jadi Sorota

News
Home›News›Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

By Daya
4 June 2021
591
0
Share:

Signaltodays.com – Kementerian Agama melalui Gus Yakut menyatakan calon jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan haji (Bipih) dapat mengajukan pengembalian dana setelah pemerintah memutuskan membatalkan haji pada 1442 H/2021 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021. Ditegaskan pula dalam KMA bahwa calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya dapat mencairkan uang titipan (Bipih) yang digunakan untuk membayar perjalanan haji.

Baca Juga : Pemerintah batalkan pemberangkatan haji 2021

“Jemaah haji yang akan datang tahun ini membatalkan keberangkatannya dan telah membayar Bipih. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran pembayaran,” kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harrisman dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni.

Selain itu, ia menyatakan bahwa bahkan setelah pembayaran, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai peziarah yang direncanakan berangkat pada 1443/2022 M. adapun tahapan pengembalian dana haji sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Pengembalian Dana

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  1. Verifikasi Data

Proses verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

  1. Penagjuan Kemenag Kabupaten

Proses selanjutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

  1. Konfirmasi Pembatalan

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

  1. Permohonan oleh Direktur Pelayanan Haji

Selanjutnta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

  1. Proses Transfer

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

  1. Jamaah menerima Dana

Terkahir Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Semua tahapan ini diperkirakan 9 hari. Dua hari di Kankmenagh Kabupaten/Kota. Tiga hari di Kantor Pusat PHU. Dua hari di Badan Pembiayaan Haji (BPKH). Dan, diterima dari setoran Transfer dari bank ke rekening jemaah memakan waktu dua hari,” jelas Ramadhan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. (ardi.red)

Tagsbatalberangkathajihaji2021Indonesiagagalhajikemenag gagalpemberangkatanhajibatal
Previous Article

Tampil Ngotot, Timnas Indonesia Tuai Pujian STY

Next Article

Shin Tae-Young : Gol Pertama Vietnam murni ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • 7 Teknologi Paling Canggih yang Mengubah Dunia di Tahun 2025
    NewsTeknologi

    7 Teknologi Paling Canggih yang Mengubah Dunia di Tahun 2025

    12 June 2025
    By Arsyah
  • Jangan tertipu!! Modus Jual Power Bank 19800 mAh untuk Nengok Keluarga di RS
    NewsTips & Trik

    Jangan Tertipu!! Modus Jual Power Bank 19800 mAh untuk Nengok Keluarga di RS

    9 August 2021
    By Herli
  • tanam pohon
    News

    Protes Jalan Rusak, Warga Tanam Pisang di Tengah Jalan

    10 November 2021
    By Daya
  • santunan anak yatim Cikande
    CendekiaNews

    Aksi Komunitas Bani Mungkad: Santunan Anak Yatim di Cikande

    12 May 2025
    By Daya
  • News

    Hidayah: Bocah 9 tahun masuk Islam Tanpa Paksaan

    18 January 2021
    By Daya
  • News

    Prihal Obat Batuk Sirup, BPOM digugat

    12 November 2022
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 9 December 2025

    Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang

  • 9 December 2025

    Rambu RHK Sering Diserobot, Kurangnya Kesadaran Pengendara Jadi Sorotan

  • 8 December 2025

    Umroh Backpacker: Antara Tren Hemat, Risiko Hukum, dan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

  • 8 December 2025

    Penipuan Berkedok Cluster Syariah di Kabupaten Karawang: Kajian Fenomena, Pola, dan Tantangan Perlindungan Konsumen

  • 8 December 2025

    Rush Hour 4 Resmi Kembali Diproduksi, Jackie Chan dan Chris Tucker Reuni setelah Penantian Panjang

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.