Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021
Signaltodays.com – Kementerian Agama melalui Gus Yakut menyatakan calon jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan haji (Bipih) dapat mengajukan pengembalian dana setelah pemerintah memutuskan membatalkan haji pada 1442 H/2021 M.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021. Ditegaskan pula dalam KMA bahwa calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya dapat mencairkan uang titipan (Bipih) yang digunakan untuk membayar perjalanan haji.
Baca Juga : Pemerintah batalkan pemberangkatan haji 2021
“Jemaah haji yang akan datang tahun ini membatalkan keberangkatannya dan telah membayar Bipih. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran pembayaran,” kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harrisman dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni.
Selain itu, ia menyatakan bahwa bahkan setelah pembayaran, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai peziarah yang direncanakan berangkat pada 1443/2022 M. adapun tahapan pengembalian dana haji sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Pengembalian Dana
Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Verifikasi Data
Proses verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
- Penagjuan Kemenag Kabupaten
Proses selanjutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Konfirmasi Pembatalan
Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
- Permohonan oleh Direktur Pelayanan Haji
Selanjutnta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
- Proses Transfer
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
- Jamaah menerima Dana
Terkahir Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Semua tahapan ini diperkirakan 9 hari. Dua hari di Kankmenagh Kabupaten/Kota. Tiga hari di Kantor Pusat PHU. Dua hari di Badan Pembiayaan Haji (BPKH). Dan, diterima dari setoran Transfer dari bank ke rekening jemaah memakan waktu dua hari,” jelas Ramadhan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. (ardi.red)