Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

  • Pelatihan Digital Marketing di Desa Margasari Bantu UMKM Go Online

  • Pantai Pasir Putih Karawang – Wisata Indah dengan Pesona Kuliner Laut yang Bikin Rindu

  • 10 AI Tools Gratis 2025 yang Wajib Dicoba Pelajar & UMKM Indonesia

  • 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia 2025

  • Mau Masuk PTN Favorit? Begini Cara Jitu Lolos SNBT 2025

Pendidikan
Home›Pendidikan›Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

Nadiem Putuskan Sekolah dibuka Kembali Januari 2021

By Daya
21 November 2020
471
0
Share:

Mentri Nadiem memutuskan membuka sekolah di awal Januari 2021, Setelah setahun lebih wabah covid 19 melanda dunia dan berimbas pada dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan dan kemendikbud mengambil langkah tegas untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di semua level pendidikan Indonesia.

Namun untuk masalah perizinan Pembukaan belajar di Sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) Masing-masing pada awal tahun 2021. Nadiem juga menjelaskan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lagi diputuskan berdasarkan zonasi risiko penyebaran virus corona.

Kondisi Anak Sekolah Dasar Sebelum diberlakukan Pembelajaran jarak jauh

Pernyataan Nadiem saat konferensi pers melalui daring di kanal youtube kemendikbud RI kemarin (20/11), “Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” detilnya.

Target pelaksanaan kebijakan kemendikbud ini akan dilakukan di smester genap setelah pergantian tahun.”Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” jelasnya.

Nadiem pun menegaskan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah. Jadi dapat disimpulkan orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

Baca Juga: Negara Wajib Cegah Depresi Siswa Akibat Beban PJJ

Keputusan mentri nadiem tersebut langsung mendapatkan respon dari ahli epidemiologi universitas Griffith, Dicky Budiman untuk tidak membiarkan daerah mengambil keputusan sendiri prihal pembukaan sekolah. Hal ini dikhawatirkan menambah parah pengendalian pandemi covid 19. “Berbahaya untuk dilakukan tatap muka, akhirnya dipaksakan yang rugi bukan hanya siswa, guru, atau masyarakat daerah situ, tapi juga secara nasional”papar Dicky.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keberatan atas kebijakan yang akan diberlakukan oleh kemendikbud itu karena masih banyak sekolah yang belum siap secara protokol kesehatan dalam penerapan kembali pembelajaran tatap muka seperti sebelum pandemic.

Senada dengan KPAI, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  juga ikut serta mengkritik penggunaan zonasi sebagai tolak ukur pembukaan sekolah. Sebab menurut pantauan organisasi profesi ini, banyak pula sekolah yang melanggar ketentuan pembukaan sekolah akan tetapi bebas dari sanksi apapun. (darnyared)

Lihat Juga :Menjelang Pilkada Kpu Karawang Pastikan Protokol Covid 19 Terjaga Di Setiap Tps

Previous Article

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Next Article

MAN 4 Karawang Sukseskan PJJ dengan Platform ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • PendidikanTips & Trik

    5 Tips Lolos Tes Toefl Mandiri

    28 November 2021
    By Daya
  • Pendidikan

    SMKS Pakusarakan Gelar Job Fair 2024: Temukan Karirmu, Raih Masa Depanmu!

    19 November 2024
    By Daya
  • Cara Efektif Mengelola Waktu Antara Kuliah dan Kegiatan UKM
    CendekiaPendidikan

    Cara Efektif Mengelola Waktu Kuliah dan UKM

    17 October 2024
    By Daya
  • Pendidikan

    Seminar Parenting di UBSI Cikampek: Langkah Jitu Tembus PTN & PTS

    5 May 2025
    By Ali
  • Pendidikan

    Weekend Seru: SMK IPTEK Cilamaya Kunjungi UBSI Karawang

    30 May 2022
    By Daya
  • Tips Memilih Program Studi Sesuai Minat dan Bakat di Universitas BSI Cikampek
    Pendidikan

    Tips Memilih Program Studi Sesuai Minat dan Bakat di Universitas BSI Cikampek

    8 September 2025
    By Ali

Artikel Terbaru

  • 28 September 2025

    Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • 27 September 2025

    Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • 27 September 2025

    Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • 26 September 2025

    Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • 26 September 2025

    Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.