Transisi Penggunaan DJP ke Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

signaltodays.com_Transformasi digital menjadi agenda utama dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah transisi sistem perpajakan dari aplikasi DJP konvensional menuju Coretax Administration System atau yang dikenal sebagai Coretax DJP. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sebuah upaya menyeluruh untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta kepatuhan pajak di era digital.
Transisi penggunaan DJP ke Coretax menandai babak baru dalam pengelolaan data perpajakan nasional. Sistem Coretax dirancang sebagai platform terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan pendekatan terintegrasi ini, DJP berharap mampu menjawab tantangan kompleksitas data dan meningkatnya kebutuhan layanan perpajakan modern.
Implementasi Coretax DJP
Sebelum hadirnya Coretax, sistem perpajakan DJP terdiri dari berbagai aplikasi yang berdiri sendiri, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Meskipun membantu digitalisasi, sistem yang terpisah-pisah ini menimbulkan keterbatasan dalam integrasi data dan analisis informasi perpajakan. Kondisi tersebut mendorong DJP untuk melakukan modernisasi sistem melalui Coretax sebagai tulang punggung administrasi pajak yang baru.
Coretax DJP dikembangkan dengan konsep single data source, sehingga seluruh data wajib pajak tersimpan dan dikelola dalam satu sistem terpusat. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making) yang lebih akurat dan real time. Dalam konteks penelitian perpajakan, transisi ini menjadi objek kajian penting karena berdampak langsung pada tata kelola pajak nasional.
Baca Juga: Forest Hub LRT Jatibening, Ruang Hijau Urban Baru Penyeimbang Aktivitas Perkotaan
Proses Transisi dari DJP ke Coretax
Transisi penggunaan DJP ke Coretax tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan bertahap. DJP menerapkan strategi migrasi sistem dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta literasi digital wajib pajak. Pada tahap awal, dilakukan sosialisasi dan uji coba sistem untuk memastikan bahwa Coretax dapat berjalan optimal tanpa mengganggu layanan perpajakan yang sedang berlangsung.
Dalam proses ini, adaptasi pengguna menjadi faktor krusial. Wajib pajak, konsultan pajak, dan pegawai DJP perlu memahami alur kerja baru yang ditawarkan oleh Coretax. Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan transisi sistem informasi sangat dipengaruhi oleh tingkat penerimaan pengguna (user acceptance) dan kemudahan penggunaan sistem (ease of use). Oleh karena itu, DJP juga menyediakan panduan teknis dan pelatihan sebagai bagian dari strategi implementasi Coretax.
Dampak Transisi Coretax terhadap Kepatuhan Pajak
Salah satu tujuan utama transisi penggunaan DJP ke Coretax adalah meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax mampu meminimalkan kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan akurasi data pajak. Dari perspektif penelitian, kondisi ini berpotensi meningkatkan tax compliance karena wajib pajak merasa proses perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Coretax DJP memungkinkan pengawasan berbasis risiko (compliance risk management). DJP dapat memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih efektif, sehingga pengawasan dan pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan.
Tantangan dalam Transisi Sistem Coretax
Meskipun menawarkan banyak manfaat, transisi penggunaan DJP ke Coretax juga menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan utama meliputi kesiapan teknologi, keamanan data, serta resistensi terhadap perubahan. Sistem terpusat seperti Coretax menuntut perlindungan data yang sangat tinggi untuk mencegah kebocoran informasi wajib pajak.
Dari sisi sumber daya manusia, perubahan sistem memerlukan penyesuaian kompetensi pegawai DJP dan pengguna eksternal. Oleh karena itu, keberlanjutan implementasi Coretax sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyediakan dukungan teknis, regulasi yang adaptif, serta evaluasi sistem secara berkala.
Transisi penggunaan DJP ke Coretax merupakan langkah strategis dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia. Coretax DJP tidak hanya berfungsi sebagai sistem teknologi informasi, tetapi juga sebagai fondasi transformasi tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis data. Dari sudut pandang penelitian, implementasi Coretax memberikan peluang besar untuk mengkaji dampaknya terhadap kepatuhan pajak, efektivitas administrasi, dan penerimaan negara.
Keberhasilan transisi ini membutuhkan sinergi antara DJP, wajib pajak, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan literasi digital yang memadai, Coretax berpotensi menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Profile Penulis:
Syifa Amalia adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi yang memiliki minat pada bidang perpajakan dan sistem informasi akuntansi. Aktif menulis artikel bertema akuntansi, pajak, dan digitalisasi sistem keuangan, Syifa berupaya menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh pembaca.





