Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

  • Kenali 4 Tipe Pengunjung Mall: Kamu Termasuk yang Mana?

  • 7 Tips Merawat Ikan Hias agar Tetap Sehat dan Indah

  • Napak Tilas Syekh Quro di Karawang: Jejak Penyebaran Islam di Tanah Jawa

  • 7 Fakta Menarik Tentang Stasiun Kereta Cepat Karawang

  • Call for Paper Jurnal JUSTIFI Vol. 5 No. 2 Tahun 2025

  • Waspada! Ini 7 Tips Antisipasi Musim Banjir yang Perlu Kamu Lakukan Sejak Dini

News
Home›News›Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Penanganan Covid-19 Raffi Ahmad

Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Penanganan Covid-19 Raffi Ahmad

By Daya
22 January 2021
491
0
Share:

Signaltodays.com – Polemik tentang kasus yang menyeret artis ternama Raffi Ahmad tentang pelanggaran peraturan daerah penanganan pandemic covid-19 berakhir kemarin (21/01) setelah diputuskan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik satu hari pada hari rabu (20/01).

Awal mula kasus itu diketahui saat foto Raffi Ahmad yang hadir dalam sebuah pesta beredar di medias sosial. Dalam foto itu, Raffi terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Padahal, di hari yang sama, Raffi baru saja mendapat vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan.

Baca Juga : Peta Sebaran Covid-19

Diketahui, acara pesta tersebut digelar di rumah Ricardo Gelael di bilangan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1). Selain Raffi, dalam foto itu juga terlihat sejumlah selebritas lainnya. Yakni Nagita Slavina, Sean Gelael, Gading Marten, dan Anya Geraldine tanpa masker dan jaga jarak.

Selain mereka, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok turut hadir dalam acara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena Raffi Ahmad sebelumnya sudah mendapatkan kesempatan menjadi salah satu orang yang disuntik vaksin bersamaan dengan presiden Joko Widodo.

Terlebih kasus ini dianggap oleh sebagaian besar masyarakat sebagai ironi, pasalnya beberapa waktu lalu Habib Riziek Shihab juga dijerat dengan kasus yang sama. Namun hal tersebut dibantah oleh kepolisian dengan alas an jumlah kerumunan yang dihadiri Raffi hanya berjumlah 18 orang.

Sampai pada akhirnya Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penghentian kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Rabu (20/1) kemarin.

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1).Yusri menuturkan dalam gelar perkara itu penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, acara tersebut juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.”Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” tutur Yusri.

Baca Juga : 4 Langkah Tingkatkan Sistem Imun di Musim Hujan

Previous Article

TETAP PRODUKTIF: MGBK KABUPATEN KLATEN ADAKAN WEBINAR

Next Article

Duka Sepakbola, 4 Pemain dan Presiden Palmas ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • News

    Hidayah: Bocah 9 tahun masuk Islam Tanpa Paksaan

    18 January 2021
    By Daya
  • News

    Korupsi Wali Kota Bekasi Terstruktur hingga level Kepala Desa

    7 January 2022
    By Daya
  • Pelanggaran Etik : POL PP Garut Deklarasi Dukungan Capres
    News

    Polrestabes Semarang Amankan Truk Pembawa Anjing Konsumsi

    7 January 2024
    By Daya
  • News

    HTM 750 Ribu per Tiket,Borobudur Jadi Wisata Mahal

    6 June 2022
    By Daya
  • Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru
    NewsPendidikan

    Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru

    8 September 2022
    By Arsyah
  • Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang
    NewsPolitik

    Rumitnya Silsilah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Bikin Publik Tercengang

    21 June 2025
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 11 August 2025

    Syifa Ramadhani Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 BSI Star Karawang

  • 11 August 2025

    7 Keunikan Kota Karawang yang Perlu Diketahui

  • 25 July 2025

    Waktu Mustajab di Hari Jumat: Doa Lebih Mudah Dikabulkan

  • 24 July 2025

    Logo HUT RI 80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Simbol Persatuan dan Arah Masa Depan

  • 23 July 2025

    Kenali 4 Tipe Pengunjung Mall: Kamu Termasuk yang Mana?

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.