Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

  • Pelatihan Digital Marketing di Desa Margasari Bantu UMKM Go Online

  • Pantai Pasir Putih Karawang – Wisata Indah dengan Pesona Kuliner Laut yang Bikin Rindu

  • 10 AI Tools Gratis 2025 yang Wajib Dicoba Pelajar & UMKM Indonesia

  • 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Indonesia 2025

  • Mau Masuk PTN Favorit? Begini Cara Jitu Lolos SNBT 2025

News
Home›News›Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

By Daya
6 July 2022
366
0
Share:

Signaltodays.com_Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. ⁠
⁠
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).⁠
⁠
Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar. ⁠

⁠Baca Juga:Atasi Bau Mulut dengan Buah Apel

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).⁠
⁠
Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. ⁠

TagsACTaksi cepat tanggapcabut izn
Previous Article

Hempaskan Brunai Darusalah, Timnas tampil Baik di ...

Next Article

Harga Minyak Tak Kunjung Turun,Mentri Perdagangan Luncurkan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • mark marques siap jajal mandalika Indonesia
    NewsOlahraga

    Mark Marques Siap Jajal Sirkuit Mandalika Indonesia

    29 January 2022
    By Daya
  • News

    Myanmar Membara dan Fakta Pemicu Kudeta

    2 February 2021
    By Daya
  • News

    2.636 Pasien Covid 19 kembali penuhi Wisma Atlit

    23 January 2022
    By Daya
  • banjir kabupaten karawang
    News

    Banjir Karawang: Luapan Sungai Cibeet Rendam 216 Rumah

    9 November 2021
    By Daya
  • Normalisasi sungai, Dinas PUPR Karawang turunkan 2 Unit Eskavator Sekaligus
    News

    Normalisasi sungai, Dinas PUPR Karawang turunkan 2 Unit Eskavator Sekaligus

    23 October 2020
    By Daya
  • NewsPolitik

    Anies Menanggapi Pesan Luhut soal Tidak Membawa Orang “Toxic”: Hindari Diksi yang Merendahkan

    8 May 2024
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 28 September 2025

    Gejala dan Dampak Baby Blues: Memahami Perubahan Emosional Setelah Melahirkan

  • 27 September 2025

    Life Hack Remaja: Kunci Kuasai Manajemen Diri untuk Jadi Pelajar Paling Produktif

  • 27 September 2025

    Desa Cikande Karawang: Potret Desa Agamis, Asri, dan Penuh Potensi Pertanian

  • 26 September 2025

    Doa Selepas Solat Ashar di Hari yang Istimewa: Keutamaan & Amalan yang Dianjurkan

  • 26 September 2025

    Keistimewaan Berdoa di Hari Jumat: Momentum Mustajab yang Tidak Boleh Dilewatkan

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.