Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

  • SMK Industri Kreatif, Sekolah Vokasi Modern Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Global

  • Banjir Tanpa Sebab, Kayu Tanpa Asal: Ketika Negara Menyangkal Jejak di Hulu

  • Dampak Negatif Screen Time Berlebihan bagi Anak dan Tantangan Pola Asuh di Era Digital

  • Gemilang! Pameran Karya Kreatif SMK Paramitha Jakarta Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Generasi Muda

  • SMK Nurul Hikmah 2 Bekasi Gelar Workshop AI untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Anggota OSIS

  • Lautan Kayu Gelondongan Tertahan di Bangunan Pesantren, Banjir Aceh Tamiang Jadi Sorotan

News
Home›News›Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Penggalangan Dana ACT

By Daya
6 July 2022
537
0
Share:

Signaltodays.com_Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. ⁠
⁠
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).⁠
⁠
Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar. ⁠

⁠Baca Juga:Atasi Bau Mulut dengan Buah Apel

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).⁠
⁠
Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. ⁠

TagsACTaksi cepat tanggapcabut izn
Previous Article

Hempaskan Brunai Darusalah, Timnas tampil Baik di ...

Next Article

Harga Minyak Tak Kunjung Turun,Mentri Perdagangan Luncurkan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • NewsPendidikan

    Universitas BSI Kampus Cikampek Suskseskan kegiatan Berbagi Sesama Insan di Bulan Suci Ramadhan

    21 April 2022
    By Syifa
  • Universitas Nusa Mandiri Beri Pelatihan Ikatan Remaja RW 07 Margonda, Depok
    NewsPendidikan

    Desain Poster Menggunakan Canva! Universitas Nusa Mandiri Beri Pelatihan Ikatan Remaja RW 07 Margonda, Depok

    24 September 2023
    By Herli
  • Susili Bambang Yudoyono
    News

    Susilo Bambang Yudoyono Jatuh Sakit, dilarikan ke Luar Negeri

    2 November 2021
    By Daya
  • Kemenag Meminta Fatwa MUI Terkait Skema Murur untuk Jamaah Haji 2024
    News

    Kemenag Meminta Fatwa MUI Terkait Skema Murur untuk Jamaah Haji 2024

    24 May 2024
    By Daya
  • lapagan Latih JIS
    NewsOlahraga

    Dibuka Umum: Cek Harga Sewa Lapangan Latih JIS

    4 November 2021
    By Daya
  • News

    Infrastruktur : Jalan Penghubung Cikande-Rawasari Karawang Rusak Parah

    15 January 2022
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 31 December 2025

    Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • 27 December 2025

    Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • 26 December 2025

    Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • 26 December 2025

    Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

  • 26 December 2025

    SMK Industri Kreatif, Sekolah Vokasi Modern Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Global

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.