Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

  • SMK Industri Kreatif, Sekolah Vokasi Modern Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Global

  • Banjir Tanpa Sebab, Kayu Tanpa Asal: Ketika Negara Menyangkal Jejak di Hulu

  • Dampak Negatif Screen Time Berlebihan bagi Anak dan Tantangan Pola Asuh di Era Digital

  • Gemilang! Pameran Karya Kreatif SMK Paramitha Jakarta Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Generasi Muda

  • SMK Nurul Hikmah 2 Bekasi Gelar Workshop AI untuk Tingkatkan Kompetensi Digital Anggota OSIS

  • Lautan Kayu Gelondongan Tertahan di Bangunan Pesantren, Banjir Aceh Tamiang Jadi Sorotan

News
Home›News›Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

Gagal Berangkat : Simak 7 Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021

By Daya
4 June 2021
633
0
Share:

Signaltodays.com – Kementerian Agama melalui Gus Yakut menyatakan calon jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan haji (Bipih) dapat mengajukan pengembalian dana setelah pemerintah memutuskan membatalkan haji pada 1442 H/2021 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021. Ditegaskan pula dalam KMA bahwa calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya dapat mencairkan uang titipan (Bipih) yang digunakan untuk membayar perjalanan haji.

Baca Juga : Pemerintah batalkan pemberangkatan haji 2021

“Jemaah haji yang akan datang tahun ini membatalkan keberangkatannya dan telah membayar Bipih. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran pembayaran,” kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harrisman dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni.

Selain itu, ia menyatakan bahwa bahkan setelah pembayaran, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai peziarah yang direncanakan berangkat pada 1443/2022 M. adapun tahapan pengembalian dana haji sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Pengembalian Dana

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  1. Verifikasi Data

Proses verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

  1. Penagjuan Kemenag Kabupaten

Proses selanjutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

  1. Konfirmasi Pembatalan

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

  1. Permohonan oleh Direktur Pelayanan Haji

Selanjutnta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

  1. Proses Transfer

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

  1. Jamaah menerima Dana

Terkahir Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Semua tahapan ini diperkirakan 9 hari. Dua hari di Kankmenagh Kabupaten/Kota. Tiga hari di Kantor Pusat PHU. Dua hari di Badan Pembiayaan Haji (BPKH). Dan, diterima dari setoran Transfer dari bank ke rekening jemaah memakan waktu dua hari,” jelas Ramadhan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. (ardi.red)

Tagsbatalberangkathajihaji2021Indonesiagagalhajikemenag gagalpemberangkatanhajibatal
Previous Article

Tampil Ngotot, Timnas Indonesia Tuai Pujian STY

Next Article

Shin Tae-Young : Gol Pertama Vietnam murni ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru
    NewsPendidikan

    Orientasi Akademik Digelar di Universitas BSI Kampus Cikarang Untuk Mahasiswa Baru

    8 September 2022
    By Arsyah
  • NewsPendidikan

    Mahasiswa Universitas BSI Cikampek Mengikuti Wisuda ke-54 Secara Hybrid

    29 November 2021
    By Syifa
  • Lautan Kayu Gelondongan Tertahan di Bangunan Pesantren
    News

    Lautan Kayu Gelondongan Tertahan di Bangunan Pesantren, Banjir Aceh Tamiang Jadi Sorotan

    19 December 2025
    By Daya
  • BNNK Karawang beberkan barang bukti kasus narkoba
    News

    BNNK Karawang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Karawang

    30 October 2021
    By Daya
  • mark marques siap jajal mandalika Indonesia
    NewsOlahraga

    Mark Marques Siap Jajal Sirkuit Mandalika Indonesia

    29 January 2022
    By Daya
  • Susili Bambang Yudoyono
    News

    Susilo Bambang Yudoyono Jatuh Sakit, dilarikan ke Luar Negeri

    2 November 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 31 December 2025

    Menyambut Tahun Baru di Bekasi: Tempat Favorit Tahun Baru Bekasi. hingga Cerita Mahasiswa

  • 27 December 2025

    Maarten Paes Jawab Rumor Kepindahan ke Persib Bandung: Klarifikasi di Tengah Isu Bursa Transfer Liga Indonesia

  • 26 December 2025

    Rahasia di Balik Keindahan Shalawat

  • 26 December 2025

    Alumni Bicara: SMK Industri Kreatif Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Titik Awal Masa Depan Kami

  • 26 December 2025

    SMK Industri Kreatif, Sekolah Vokasi Modern Pencetak Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Global

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.