Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

  • Pon Bela Diri Kudus 2025 Jadi Ajang Pembuktian Diri bagi Muhammad Rizqi Maulana

  • Tidur Siang 20 Menit Bikin Produktivitas Melonjak, Begini Alasannya!

  • Musim Hujan Tiba, Ini 5 Cara Aman Hindari DBD di Rumah

  • Ikan Gabus Si Pahlawan dari Perairan Nusantara

  • Call for Paper Jurnal Justifi: Peluang Publikasi Ilmiah Terbuka 2025

  • Mengapa Belajar Tak Mengenal Usia: Menjelajahi Perjalanan Belajar Seumur Hidup

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
393
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • Politik

    Perang Berkecamuk : Volodrymyr Zelensky mulai mendapat Simpati Dunia

    27 February 2022
    By Daya
  • 5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024
    Politik

    5 Kelebihan Anis Rasyid Baswedan di Pilpres 2024

    8 September 2023
    By Daya
  • NewsPolitik

    Dialog Nasional tentang Kesehatan: Hanya Anies Baswedan Yang Hadir, Dua Capres lainnya Absen

    17 January 2024
    By Daya
  • Manuver JK, KAder Golkar Pindah Haluan Dukung AMIN
    Politik

    Jusuf Kala Dukung Amin, Kader Golkar Pindah Haluan

    26 December 2023
    By Daya
  • Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh
    NewsPolitik

    Hari Buruh Dunia: Momen untuk Menghargai Upah dan Perlindungan Hak Buruh

    1 May 2024
    By Daya
  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 22 October 2025

    Erick Thohir di Pusaran Politik dan Sepak Bola

  • 21 October 2025

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pelajari Rencana Beasiswa LPDP dari Dana Efisiensi dan Sitaan Korupsi

  • 20 October 2025

    Seni Mengatur Emosi untuk Remaja: Kunci Kedewasaan Diri

  • 19 October 2025

    Pentingnya Adab Siswa kepada Guru dalam Dunia Pendidikan

  • 15 October 2025

    Pon Bela Diri Kudus 2025 Jadi Ajang Pembuktian Diri bagi Muhammad Rizqi Maulana

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.