Signal Todays

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

Header Banner

Signal Todays

  • Beranda
  • News
  • Pendidikan
  • Loker
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
    • Film
    • Kesehatan
    • Tips and Trik
  • Traveller
  • UMKM
  • Opini
    • Cendekia
  • Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • Jemput Masa Depan, UBSI Bekasi Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di SMK Teratai Putih Global 2

  • Berbagi Sesama Insan UBSI Bekasi: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Hadirkan Kepedulian untuk Yatim dan Duafa

  • Santunan Ramadhan UBSI Cikarang 2026: Berbagi Sesama Insan di Bulan Penuh Berkah

  • Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

  • Strategi Lengkap dan Timeline Beasiswa KIP Kuliah 2026: Wujudkan Mimpi Kuliah di Universitas BSI Bekasi

  • Banjir Bekasi Hari Ini: 28 Titik Terendam dan Ribuan Warga Terdampak

  • Tips Bersih-Bersih Rumah Pasca Banjir Agar Hunian Kembali Sehat

  • Transformasi Digital Masyarakat: Call for Paper PRAWARA Jurnal ABDIMAS Vol. 5 No. 2 April 2026

  • SmartPath Internship Program Batch 9 Resmi Dibuka, Peluang Emas Gen Z Menuju Karier Data Profesional

Politik
Home›Politik›Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

Istri Melahirkan : DPR Usulkan Cuti Panjang

By Daya
22 June 2022
681
0
Share:

Signaltodays.com_Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) membuat rakyat kembali mengerutkan dahi. DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga :Cara Menghilangkan Background Foto dengan Cepat dan Rapih

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

TagsDPR CutiKebijakanLegislatifUsulan DPR
Previous Article

Maung Bandung Siap Menang Lawan Bhayangkara

Next Article

Nasidah Ria: Grup Qosidah Indonesia Tampil Memukau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Daya

Related articles More from author

  • PendidikanPolitik

    Gali Potensi Sastra : PKB Adakan Lomba Baca Puisi Ramadhan.

    5 May 2021
    By Daya
  • Gaza, konflik Gaza, perkembangan Gaza, situasi Gaza, ketegangan di Gaza, dunia memantau Gaza, krisis di Gaza, berita Gaza, kekerasan di Gaza, kondisi terkini Gaza, pelanggaran hak asasi manusia, bantuan kemanusiaan, krisis kemanusiaan, dampak konflik Gaza, solusi perdamaian, ketidakstabilan Gaza, konflik Israel-Palestina, berita terkini, internasional, Timur Tengah,
    Politik

    Gaza dalam Krisis: Konflik Berlanjut, Dampaknya Meluas

    5 May 2024
    By Daya
  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID
    Politik

    Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke Batam: Studi Komparasi Pengelolaan KPID

    17 December 2024
    By Daya
  • Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan
    NewsPolitik

    Tak Masuk Kabinet, Tapi Setia: Strategi Elegan NasDem Dukung Prabowo dari Luar Pemerintahan

    22 May 2025
    By Daya
  • Pelanggaran Etik : POL PP Garut Deklarasi Dukungan Capres
    Politik

    Pelanggaran Etik : POL PP Garut Deklarasi Dukungan Capres

    2 January 2024
    By Daya
  • Politik

    Hari Ini Tetap Masuk Kerja, Jangan Lupa!

    19 October 2021
    By Daya

Artikel Terbaru

  • 14 April 2026

    Lebih dari Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • 13 April 2026

    Jemput Masa Depan, UBSI Bekasi Sosialisasi Beasiswa Jalur Undangan di SMK Teratai Putih Global 2

  • 10 March 2026

    Berbagi Sesama Insan UBSI Bekasi: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Hadirkan Kepedulian untuk Yatim dan Duafa

  • 1 March 2026

    Santunan Ramadhan UBSI Cikarang 2026: Berbagi Sesama Insan di Bulan Penuh Berkah

  • 9 February 2026

    Panduan Lengkap KIP Kuliah 2026: Jadwal, Syarat, dan Strategi Kuliah Gratis di Universitas BSI Bekasi

logo

SignalTodays adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Signal Indonesia.

Situs berita online dengan tagline “Transparan dan Terpercaya”

Tentang Kami

  • Informasi Publish Berita : 0812 81818 516
  • info@signaltodays.com
  • Tim Redaksi

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
© Copyright SignalTodays. All rights reserved.